Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menindaklanjuti aduan warga terkait keributan di kawasan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, beberapa waktu lalu. Keluhan utama warga menyangkut aktivitas keramaian pada malam hari yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan pihaknya selama ini kerap menerima laporan masyarakat mengenai suara musik dari kawasan Pantai Pede yang terdengar hingga permukiman warga dan hotel di sekitarnya.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas Desa Gorontalo, Babinsa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Pemerintah Desa Gorontalo, serta Dispenda Provinsi NTT pada Kamis, 15 April 2026.
“Kami melakukan pinjauan lapangan sekaligus mendata penghuni atau pelaku usaha yang ada di Pantai Pede sekaligus memberikan pembinaan terkait aktivitas yang tidak diperbolehkan di tempat tersebut,” kata Yeremias saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pembinaan itu, Satpol PP mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan yang melanggar aturan, termasuk karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami melakukan pembinaan dan mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan ilegal seperti karaoke, kemudian menjual minuman beralkohol yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar tempat itu,” lanjut Yeremias.
Yeremias menjelaskan kawasan tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karena itu, penataan kawasan dinilai penting agar tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Oleh karenanya kami berharap karena lokasi tersebut merupakan bagian dari aset yang dimiliki oleh Pemda Provinsi, kami berharap ke depannya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan ketenteraan dan ketertiban umum di daerah tersebut atau di wilayah tersebut,” pintanya.
Untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di Pantai Pede, Satpol PP juga mendorong seluruh pelaku usaha menandatangani surat pernyataan agar tidak menjalankan usaha ilegal seperti karaoke maupun menjual minuman beralkohol.
“Surat itu dibuat dalam pernyataan semua pelaku usaha yang ada di pantai Pede, sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, bila kesepakatan itu dilanggar dan keributan kembali terjadi, pelaku usaha akan dipanggil dan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan lain sesuai ketentuan.
“Kami akan melakukan operasi, khususnya pada malam hari, untuk memantau, mengawasi lokasi sekitar Pantai Pede dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketenteraan dan ketertiban,” tutup Kasat Yeremias.
Penulis: Sello Jome

