Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satpol PP Tertibkan Aktivitas Malam di Pantai Pede, Pelaku Usaha Diminta Hentikan Karaoke dan Jual Miras
Regional NTT

Satpol PP Tertibkan Aktivitas Malam di Pantai Pede, Pelaku Usaha Diminta Hentikan Karaoke dan Jual Miras

By Redaksi16 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong (FotoNTT: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menindaklanjuti aduan warga terkait keributan di kawasan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, beberapa waktu lalu. Keluhan utama warga menyangkut aktivitas keramaian pada malam hari yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan pihaknya selama ini kerap menerima laporan masyarakat mengenai suara musik dari kawasan Pantai Pede yang terdengar hingga permukiman warga dan hotel di sekitarnya.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas Desa Gorontalo, Babinsa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Pemerintah Desa Gorontalo, serta Dispenda Provinsi NTT pada Kamis, 15 April 2026.

“Kami melakukan pinjauan lapangan sekaligus mendata penghuni atau pelaku usaha yang ada di Pantai Pede sekaligus memberikan pembinaan terkait aktivitas yang tidak diperbolehkan di tempat tersebut,” kata Yeremias saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.

Dalam pembinaan itu, Satpol PP mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan yang melanggar aturan, termasuk karaoke dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami melakukan pembinaan dan mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan ilegal seperti karaoke, kemudian menjual minuman beralkohol yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar tempat itu,” lanjut Yeremias.

Yeremias menjelaskan kawasan tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karena itu, penataan kawasan dinilai penting agar tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Oleh karenanya kami berharap karena lokasi tersebut merupakan bagian dari aset yang dimiliki oleh Pemda Provinsi, kami berharap ke depannya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan ketenteraan dan ketertiban umum di daerah tersebut atau di wilayah tersebut,” pintanya.

Untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di Pantai Pede, Satpol PP juga mendorong seluruh pelaku usaha menandatangani surat pernyataan agar tidak menjalankan usaha ilegal seperti karaoke maupun menjual minuman beralkohol.

“Surat itu dibuat dalam pernyataan semua pelaku usaha yang ada di pantai Pede, sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, bila kesepakatan itu dilanggar dan keributan kembali terjadi, pelaku usaha akan dipanggil dan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan lain sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan operasi, khususnya pada malam hari, untuk memantau, mengawasi lokasi sekitar Pantai Pede dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketenteraan dan ketertiban,” tutup Kasat Yeremias.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Pantai Pede Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong
Previous ArticleBadan Data Nasional Otoritatif, Perlukah?
Next Article Logosi Institute Gelar Workshop Robotik di Kupang, Siapkan Kompetisi Perdana Skala Besar di NTT

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.