Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara gugatan dua sertifikat tanah yang diajukan kakak beradik, Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man, masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada 5 Mei 2026 mendatang.
Pada 21 April 2026, tim kuasa hukum penggugat, Frangky Roberto Williem Djara dan Alfrido Optiel Lerry Lenggu dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi and Partners, telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim.
Dalam salinan dokumen kesimpulan yang diterima media ini pada Sabtu, 25 April 2026, kuasa hukum menyebut Cecilia Anggi dan Yohanes Perry merupakan ahli waris sah dari almarhumah Erna Meliantje Adulanu dan almarhum Agustinus Man.
Disebutkan, Erna Meliantje Adulanu menikah dengan Agustinus Man pada 9 Februari 1988 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3/1988 tertanggal 13 Februari 1988.
Kedua orang tua penggugat telah meninggal dunia. Erna Meliantje Adulanu meninggal pada 8 Desember 2024 sesuai Akta Kematian Nomor 5371-KM-13122024-0003 tertanggal 13 Desember 2024. Sementara Agustinus Man meninggal pada 9 Februari 2012 sesuai Akta Kematian Nomor 107/DKPS.KK/2012 tertanggal 20 Februari 2012.
Kuasa hukum menjelaskan, almarhumah Erna Meliantje Adulanu meninggalkan dua bidang tanah warisan. Pertama, tanah seluas 145 meter persegi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 dan Surat Ukur Nomor 1122/1984 tanggal 21 Juli 1984.
Kedua, tanah seluas 315 meter persegi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 dan Gambar Situasi Nomor 1787/92 tanggal 23 Juni 1992.
Menurut kuasa hukum, setelah kedua orang tua meninggal dunia, khususnya setelah wafatnya Erna Meliantje Adulanu pada 8 Desember 2024, kepemilikan atas dua bidang tanah tersebut diduga telah beralih melalui proses balik nama kepada paman mereka, Imron Supardi. Proses itu disebut melibatkan BPR Christa Jaya sebagai tergugat II dan Bank BRI sebagai tergugat III.
Atas kondisi tersebut, Cecilia Anggi dan Yohanes menggelar pertemuan dengan Imron pada 5 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, diketahui sertifikat asli kedua objek sengketa berada dalam penguasaan Imron.
Kuasa hukum menyebut, saat sertifikat diminta, kedua ahli waris diminta membayar nilai lelang dua sertifikat sebesar Rp2 miliar.
Upaya penyelesaian kemudian dilakukan melalui surat permintaan mediasi kepada Imron pada 7 Mei 2025. Namun, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Selanjutnya, kuasa hukum kembali mengirimkan somasi kepada tergugat I melalui Surat Nomor 52/FBB/V/2025/KPG tertanggal 19 Mei 2025. Imron kemudian mendatangi kuasa hukum penggugat pada 26 Mei 2025.
Dari pertemuan itu, kuasa hukum menyatakan dua sertifikat tersebut telah dijadikan agunan di BPR Christa Jaya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari para ahli waris.
Kuasa hukum penggugat, Frengky Djara, meminta majelis hakim menyatakan dua bidang tanah seluas 145 meter persegi dan 315 meter persegi merupakan milik kliennya sebagai ahli waris sah.
“Perbuatan tergugat II (BPR Christa Jaya) yang telah menerima dan menjadikan sertifikat hutang adalah batal demi hukum menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat I (Imron) dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

