Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Klaim Tak Cukup Bukti, Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Klaim Tak Cukup Bukti, Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Manggarai Barat

By Redaksi1 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polda NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal), Polda NTT merekomendasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan tersangka berinisial S dan H.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat, 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

S dan H dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menangguhkan (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.

Menurut keterangan, surat tersebut dibuat oleh terlapor sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah warga adat yang mereka wakili.

“Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya administratif,” kata Sigit dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 6 April dan 28 April 2026 dengan melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, serta ahli pidana dan ahli notaris.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan pendekatan keadilan restoratif, peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti,” ujarnya.

Selain itu, kata Sigit, keputusan tersebut diperkuat oleh kondisi di lapangan, di mana pelapor telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.

“Terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga hak pelapor atas objek tanah tidak lagi terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, fungsi pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum bertujuan memastikan setiap proses hukum di satuan kewilayahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut langkah ini juga diambil untuk melindungi hak asasi warga negara serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik.

“Proses administrasi penghentian perkara (SP3) diserahkan kembali kepada penyidik Polres Manggarai Barat sesuai kewenangan, dengan mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara di Mapolda NTT,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Golo Mori Labuan Bajo Polda NTT
Previous ArticleMediasi Pabrik Porang di Reok Belum Capai Kesepakatan, Warga Tetap Desak Relokasi
Next Article Anak Desa Paralando Manggarai Surati Presiden Prabowo, Keluhkan Krisis Air Bersih

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.