Kupang, VoxNTT.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal), Polda NTT merekomendasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan tersangka berinisial S dan H.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat, 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.
S dan H dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menangguhkan (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.
Menurut keterangan, surat tersebut dibuat oleh terlapor sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah warga adat yang mereka wakili.
“Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya administratif,” kata Sigit dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 6 April dan 28 April 2026 dengan melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, serta ahli pidana dan ahli notaris.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan pendekatan keadilan restoratif, peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti,” ujarnya.
Selain itu, kata Sigit, keputusan tersebut diperkuat oleh kondisi di lapangan, di mana pelapor telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.
“Terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga hak pelapor atas objek tanah tidak lagi terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, fungsi pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum bertujuan memastikan setiap proses hukum di satuan kewilayahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut langkah ini juga diambil untuk melindungi hak asasi warga negara serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik.
“Proses administrasi penghentian perkara (SP3) diserahkan kembali kepada penyidik Polres Manggarai Barat sesuai kewenangan, dengan mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara di Mapolda NTT,” katanya.
Penulis: Ronis Natom

