Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Mediasi Pabrik Porang di Reok Belum Capai Kesepakatan, Warga Tetap Desak Relokasi
Ekbis

Mediasi Pabrik Porang di Reok Belum Capai Kesepakatan, Warga Tetap Desak Relokasi

By Redaksi1 Mei 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses mediasi di Kantor Camat Reok antara Pemerintah dan warga pro kontra keberadaan Pabrik Porang di Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar rapat mediasi untuk mencari solusi atas pro dan kontra aktivitas pabrik porang di Lingkungan Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok. Namun, hingga mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Reok pada Kamis, 30 April 2026 itu, belum tercapai kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Charles Rihi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, Kepala Dinas Penanaman Modal Robert Syukur, dan Kepala Badan Kesbangpol Turibius Sta.

Camat Reok Rita Udin memfasilitasi langsung mediasi didampingi mantan Camat Reok Theobaldus Junaidin.

Hadir pula Anggota DPRD Dapil Cibal-Reok Avent Mbejak, Lurah Wangkung Agustinus Rudi Gunardi, serta warga yang pro dan kontra terhadap keberadaan pabrik.

Camat Reok, Rita Udin membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena tuntutan warga untuk merelokasi pabrik belum dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan. Akibatnya, berita acara kesepakatan belum dapat disusun.

“Berita acara belum bisa kami buat karena belum ada titik kesepakatan. Yang dibuat hanya notulen rapat saja,” ujar Rita menjawab VoxNtt.com, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, warga terdampak tetap bersikeras meminta relokasi pabrik karena dinilai terlalu dekat dengan pemukiman dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kesehatan.

Perwakilan warga, Eduardus Lomen, menyatakan bahwa keberadaan industri semestinya mempertimbangkan jarak aman dari pemukiman serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, meskipun izin pabrik lengkap, aktivitas industri tidak boleh menimbulkan polusi udara maupun limbah yang membahayakan warga.

“Kami punya hak yang sama untuk mengadu ke negara selaku warga yang terdampak langsung dari aktivitas pabrik ini. Atas dasar itu kami minta pabrik ini direlokasi demi keberlangsungan hidup warga lingkar pabrik, apalagi anak bayi dan lansia yang masuk kategori kelompok rentan,” ujar Eduardus.

Ia juga menyoroti aspek kearifan lokal yang dinilai diabaikan, terutama terkait keterlibatan tokoh adat dalam proses sosialisasi awal serta transparansi uji dampak lingkungan.

“Kami menilai sisi kearifan lokal yang terabaikan, keterlibatan tua panga dan adat tidak mencerminkan nilai itu,” ungkap Eduardus.

Keluhan serupa disampaikan warga lain, Delan Mahos, yang menyebut jarak pabrik sekitar 25 meter dari rumah warga telah menimbulkan berbagai gangguan.

Ia menegaskan warga tidak menuntut penutupan usaha, melainkan relokasi ke lokasi yang lebih layak.

“Maksud kami begitu, kalau tidak mau tutup, tolong pindah jauh dari pemukiman, harus berpikir juga dengan kami warga yang terdampak,” ucapnya.

Mahos mengungkapkan gangguan yang dirasakan meliputi kebisingan mesin, bau limbah, asap, hingga dampak kesehatan, serta jam operasional pabrik dari pagi hingga malam yang mengganggu kenyamanan.

“Suara bising, bau air limbah yang dibuang tak jauh dari pemukiman, asap mengepul ke udara mengganggu pernapasan, kulit kadang gatal sampai memerah, jam operasi dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam terasa mengganggu kenyamanan,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan relokasi sebagai solusi paling adil. “Makanya tadi kami minta, kalau tidak mau tutup, tolong pindah jauh dari pemukiman, serasa itu lebih adil,” tuturnya lagi.

Menanggapi tuntutan tersebut, pemilik PT Agro Porang Nusantara, Adi Winata, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan relokasi. Namun, untuk sementara perusahaan tetap beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

“Jangankan pindah, bergeser saja dari tempat itu masih belum bisa karena titik ordinatnya sudah beda, harus ada izin baru lagi. Untuk sementara perusahaan bekerja dengan legalitas yang ada,” jelas Adi.

Ia menambahkan, perusahaan telah mengantongi izin sah dan beroperasi sesuai rencana tata ruang wilayah.

Sebagai langkah lanjutan, Camat Reok Rita Udin menyarankan warga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika belum puas.

Selain itu, ia juga mendorong kedua pihak membuka ruang dialog lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi bagi warga terdampak.

“Masih ada jalan kompensasi. Tugas kami pemerintah atas perintah undang-undang sudah kami lakukan, tinggal saja bangun komunikasi kekeluargaan, yang penting semuanya harus logis bisa saling diterima oleh kedua belah pihak,” sarannya.

Penulis: Berto Davids

Kecamatan Reok Kelurahan Wangkung Manggarai PT Agro Porang Nusantara
Previous ArticlePartisipasi Semesta: Semua Berarti Tanpa Terkecuali
Next Article Klaim Tak Cukup Bukti, Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Manggarai Barat

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.