Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pria Asal Manggarai di Kupang Tertipu Modus Cari Kos, Rugi Rp22 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Pria Asal Manggarai di Kupang Tertipu Modus Cari Kos, Rugi Rp22 Juta

By Redaksi2 Mei 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Laporan polisi yang dibuat SS di Polresta Kupang (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Seorang pria asal Poso, Manggarai, berinisial SS (29) yang berdomisili di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengalami kerugian hingga Rp22 juta setelah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang dikenalnya melalui modus mencari kos.

SS menuturkan, perkenalannya dengan pelaku bermula saat oknum tersebut datang dengan alasan mencari tempat kos. Dari pertemuan itu, keduanya kemudian terlibat pembicaraan yang berujung pada kesepakatan bisnis jual beli barang elektronik.

“Awal saya kenal dengan orang ini, dia motifnya datang cari kos. Terus ketemulah dengan saya. Setelah kami diskusi panjang akhirnya kami omong bisnis jadi nyambung,” ungkap SS kepada VoxNtt.com pada Jumat, 1 Mei 2026.

SS menjelaskan, setelah perkenalan tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp dan mulai berkomunikasi intens. Pelaku kerap merespons unggahan SS terkait penjualan laptop dan telepon genggam, serta mengaku memiliki calon pembeli.

“Setelah itu saling tukar nomor WhatsApp. Setiap kali saya story barang laptop dan HP dia selalu berkomentar bahwa ada nanti dia punya langganan yang mau ambil,” katanya.

Pada 14 April 2026, pelaku kembali menghubungi SS dan menyampaikan adanya calon pembeli yang mencari laptop dan ponsel. Saat itu, SS mengaku memiliki enam unit barang yang siap dijual, terdiri dari dua laptop dan empat telepon genggam.

Dua hari berselang, pelaku menghubungi SS untuk mengambil dua unit ponsel dengan alasan akan ditunjukkan kepada calon pembeli. Keduanya kemudian sepakat bertemu di depan Kampus Poltekkes Kupang pada malam hari.

“Di tanggal 16 April malam sekitar jam 10 lewat dia kontak saya, bahwa ada dia punya langganan yang mau lihat duluan dua unit HP (Redmi note 15 5G dan Oppo reno 15f 5g). Akhirnya kami janjian mau ketemu di depan kampus Poltekkes malam itu,” ujarnya.

Setelah bertemu, SS menyerahkan dua unit ponsel tersebut kepada pelaku. Pelaku kemudian berdalih akan menunjukkan barang itu kepada calon pembeli. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali menghubungi SS.

“Ia bilang dia pergi kasih tunjuk dua unit HP dulu ke langganan dia, setelah beberapa jam kemudian, dia kontak saya bahwa dia sedang bersama orang yang sedang cek barang,” katanya.

Namun, pelaku kemudian menyampaikan bahwa calon pembeli tersebut bukan pihak yang akan membeli barang, melainkan keluarganya di Rote yang berminat. Pelaku meminta izin untuk mengirim barang ke Rote terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.

“Setelah dia kontak saya, besok barangnya baru kirim ke Rote supaya mereka langsung lihat kondisi barang. Setelah mereka fiks ambil baru uangnya baru di transfer kesaya,” pungkasnya.

Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi SS untuk mengambil sisa barang lainnya, yakni empat unit yang terdiri dari ponsel dan laptop, dengan skema pembayaran serupa.

SS mengatakan, pada Jumat, 17 April siang menjelang sore, pelaku kembali menghubunginya sekitar pukul 13.00 untuk mengambil sisa empat unit barang berupa telepon genggam dan laptop, dengan alasan ada calon pembeli.

Ia menuturkan, pelaku menyampaikan bahwa barang akan diperiksa terlebih dahulu oleh calon pembeli, dan pembayaran baru akan dilakukan setelah terjadi kesepakatan.

SS menyatakan, pelaku berjanji akan mentransfer seluruh hasil penjualan sebesar Rp 22,8 juta pada Senin, 20 April 2026. Namun, sejak hari tersebut, pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

SS mengatakan bahwa sejak Senin ia mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Karena tidak lagi dapat dihubungi, ia kemudian membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota pada Rabu, 22 April 2026.

SS mengaku tidak mengetahui identitas lengkap pelaku selama menjalin komunikasi dan kerja sama tersebut. Ia hanya mengandalkan kepercayaan karena pelaku kerap menampilkan citra religius dan berpenampilan rapi.

SS mengaku ia hanya bermodal kepercayaan terhadap orang tersebut karena yang bersangkutan sering menampilkan diri sebagai sosok religius, baik melalui unggahan di WhatsApp maupun profilnya yang menampilkan figur almarhum Paus.

Selain itu, menurutnya, penampilan orang tersebut rapi dan tidak menunjukkan gelagat sebagai pelaku penipuan.

“Karena dia sudah hampir tiga kali datang di saya punya kos sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, SS masih mengingat nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui terdaftar atas nama seorang perempuan yang beralamat di Batu Plat, Kota Kupang.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang dengan nomor laporan LP/B/446/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang  tertanggal 22 April 2026. SS menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Penulis: Ronis Natom

Kecamatan Oebobo Kelurahan Liliba Kota Kupang Polresta Kupang
Previous ArticleHIPMI NTT Gelar Diklatda hingga Forbisda, Konsolidasi dan Akses Modal Jadi Sorotan
Next Article Pendidikan Bertumbuh dalam Terang Tuhan: Menembus  Hujatan, Hasutan, Keraguan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.