Labuan Bajo, VoxNTT.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur ini, diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 85.200.000 milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, KA kini mendekam di sel tahanan Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu 09 Mei 2026
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada awak media Minggu 10 Mei 2026
Ia mengungkapkan kasus ini bermula saat Korban SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya melakukan transaksi dengan agen milik tersangka sejak Maret hingga Mei 2026.
Dana puluhan juta rupiah tersebut kata Lufthi, disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
“Rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis 07 Mei 2026 lalu. Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan, rombongan justru diantar ke Hotel Green Perundi,” jelasnya
Ia mengatakan, pihak operasional kapal pun tidak kunjung memberi kepastian karena ternyata belum mendapatkan pembayaran dari tersangka.
“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan upaya mediasi oleh Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat pada Kamis malam yang berujung buntu, polisi segera mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan kata Lufthi, tesangka mengakui perbuatan curangnya. Ia berdalih uang milik tamu tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan,” ungkap AKP Lufthi.
Tersangka KA kata Lufthi, resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

