Kupang, VoxNTT.com – Kepala Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Samaila, kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada Jumat, 8 Mei 2026. Pemeriksaan itu dilakukan meski telah ada kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan sejak akhir April 2026.
Kuasa hukum Samaila sekaligus kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, mempertanyakan proses hukum yang dinilainya tidak sesuai aturan. Ia menyebut kliennya tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Menurut Yance, laporan awal yang diajukan Abdul Aji dan Hasanuddin hanya menyebut nama Suhardi, Yakob, Samele, Yasin, dan Baharudin. Adapun Samaila hanya diperiksa sebagai saksi.
“Beliau diperiksa hanya sebagai saksi. Namanya tidak ada dalam laporan pengaduan. Hari ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya,” kata Yance.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap Samaila telah dilakukan pada 5 Maret 2026 dan berlangsung hingga malam hari serta berlanjut keesokan harinya.
Yance juga menyoroti keberadaan surat pencabutan laporan dan perjanjian perdamaian tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Dokumen tersebut, kata dia, telah ditandatangani Abdul Aji dan Hasanuddin serta dilengkapi materai.
“Isinya jelas, pelapor mencabut seluruh aduan, sudah ada kesepakatan damai, dan seharusnya sudah ada rilis resmi dari Polda terkait hal ini. Secara aturan hukum, saat laporan dicabut dan ada perdamaian, proses penyidikan wajib dihentikan,” ujarnya.
Namun, kata Yance, kliennya tetap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut penyidik beralasan belum menerima dokumen pencabutan laporan tersebut.
“Tapi kenyataannya, klien saya masih dipanggil lagi. Ini yang kami persoalkan,” kata dia.
Yance menduga ada ketidakberesan dalam administrasi penanganan perkara tersebut.
Ia menilai kemungkinan terdapat manipulasi proses terkait dokumen pencabutan laporan.
“Kalau surat asli ada di kami, tapi dikatakan belum diterima Subdit 1, ada yang tidak beres. Apakah ada pihak yang memanipulasi proses ini?” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya unsur pemalsuan atau penipuan administrasi dalam proses tersebut.
“Nanti kami akan kaji, apakah ini bisa berubah menjadi kasus baru karena ada unsur pemalsuan atau penipuan administrasi,” kata Yance.
Selain itu, Yance mengkritik materi pemeriksaan penyidik yang disebut mengacu pada pemberitaan media daring Kabar Flores.
Menurut dia, penyidik menunjukkan potongan berita terkait klaim kepemilikan aset oleh 18 warga yang disebut dibantu pemerintah desa.
Padahal, menurut Yance, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, aset tersebut hanya dimiliki tiga orang.
“Penyidik hanya menyodorkan kliping berita, lalu bertanya: ‘Apakah ini pernyataan Bapak Desa? Apakah benar tertulis begini?’. Padahal itu hanya isu yang berkembang di masyarakat, bukan fakta hukum,” kata dia.
Ia menilai pemeriksaan yang didasarkan pada pemberitaan media tidak sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Ini tidak benar. Pemeriksaan hari ini sama sekali tidak ada nilainya, kosong melompong,” ujarnya.
Dalam surat panggilan bernomor B/1218/V/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 Mei 2026, Samaila diminta hadir pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 13.00 Wita di Ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Surat itu ditandatangani Kepala Subdit 1 Kamneg Polda NTT Komisaris Polisi Edy.
Dalam surat tersebut, Samaila dipanggil terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Pemeriksaan merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/03/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang diajukan Abdul Aji dan Hasanuddin.
Yance menilai pemanggilan ulang terhadap saksi setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan merupakan bentuk ketidakprofesionalan penyidik.
“Sudah damai, sudah cabut laporan, masih dipanggil untuk diperiksa hari ini. Artinya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Golo Mori tidak didasarkan pada pengaduan maupun laporan polisi. Apa tujuannya? Ini merugikan klien, membuang waktu, dan membuat kegaduhan,” kata dia.
“Kami melihat ada hal yang tidak terang dalam penanganan berkas ini. Kami akan pertanyakan lebih lanjut demi tegaknya hukum yang benar dan berkeadilan,” ujar Yance.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyidik Polda NTT belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan melanjutkan proses pemeriksaan meski telah ada dokumen perdamaian dan pencabutan laporan.
Penulis: Ronis Natom

