Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

Satpol PP Manggarai Barat Amankan Sapi Liar yang Rusak Kebun Warga di Komodo

15 Mei 2026

Plafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi

15 Mei 2026

Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang

15 Mei 2026

Tim Kuasa Hukum Sebut Pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari Cacat Prosedur

15 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satpol PP Manggarai Barat Amankan Sapi Liar yang Rusak Kebun Warga di Komodo
Regional NTT

Satpol PP Manggarai Barat Amankan Sapi Liar yang Rusak Kebun Warga di Komodo

By Redaksi15 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sapi liar saat diamankan oleh Satuan Pol PP, Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat mengamankan seekor sapi liar yang masuk ke kebun warga di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat, 15 Mei 2026. Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait ternak yang merusak lahan kebun warga.

Kepala Satuan Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan petugas langsung turun ke lokasi usai menerima pengaduan warga.

“Karena pengaduan itu, tim kami langsung ke lokasi untuk mengamankan sapi tersebut,” ujar Yeremias kepada VoxNtt.com, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Yeremias, penertiban sapi liar tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah, terutama Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas serta Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

“Sapi tersebut, kami amankan sementara di belakang kantor Satuan Pol PP,” kata dia.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan mengumumkan kehilangan ternak tersebut dalam waktu 1 x 24 jam agar pemilik segera datang ke kantor untuk melakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan keluarkan pengumuman kehilangan hewan ternak. Siapa yang merasa kehilangan hewan ternak segera datang ke kantor dalam waktu 1 x 24 jam,” beber Yeremias.

Satpol PP Manggarai Barat juga mewajibkan pemilik ternak membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.

“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Yeremias menambahkan, sepanjang 2026 Satpol PP Manggarai Barat telah mengamankan enam ekor sapi liar. Dari jumlah tersebut, dua ekor telah ditebus pemiliknya dengan membayar denda, tiga ekor dijual sesuai ketentuan, sedangkan satu ekor yang baru diamankan masih berada di belakang kantor Satpol PP.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Satpol PP Manggarai Barat
Previous ArticlePlafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi

Related Posts

Keselamatan Wisata Bahari Labuan Bajo Dibahas, Delapan Langkah Strategis Disepakati

13 Mei 2026

Bank NTT Ruteng Kembali Salurkan Bantuan Pembangunan Rumah Pastoran Cancar

12 Mei 2026

Ketua Kwarcab Apresiasi Kegiatan KMD Mandiri oleh Kwarran Lembor Selatan

12 Mei 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.