Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat mengamankan seekor sapi liar yang masuk ke kebun warga di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat, 15 Mei 2026. Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait ternak yang merusak lahan kebun warga.
Kepala Satuan Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan petugas langsung turun ke lokasi usai menerima pengaduan warga.
“Karena pengaduan itu, tim kami langsung ke lokasi untuk mengamankan sapi tersebut,” ujar Yeremias kepada VoxNtt.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut Yeremias, penertiban sapi liar tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah, terutama Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas serta Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
“Sapi tersebut, kami amankan sementara di belakang kantor Satuan Pol PP,” kata dia.
Ia menjelaskan, Satpol PP akan mengumumkan kehilangan ternak tersebut dalam waktu 1 x 24 jam agar pemilik segera datang ke kantor untuk melakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan keluarkan pengumuman kehilangan hewan ternak. Siapa yang merasa kehilangan hewan ternak segera datang ke kantor dalam waktu 1 x 24 jam,” beber Yeremias.
Satpol PP Manggarai Barat juga mewajibkan pemilik ternak membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.
“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yeremias menambahkan, sepanjang 2026 Satpol PP Manggarai Barat telah mengamankan enam ekor sapi liar. Dari jumlah tersebut, dua ekor telah ditebus pemiliknya dengan membayar denda, tiga ekor dijual sesuai ketentuan, sedangkan satu ekor yang baru diamankan masih berada di belakang kantor Satpol PP.
Penulis: Sello Jome

