Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satpol PP Manggarai Barat Amankan Sapi Liar yang Rusak Kebun Warga di Komodo
Regional NTT

Satpol PP Manggarai Barat Amankan Sapi Liar yang Rusak Kebun Warga di Komodo

By Redaksi15 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sapi liar saat diamankan oleh Satuan Pol PP, Jumat, 15 Mei 2026 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat mengamankan seekor sapi liar yang masuk ke kebun warga di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat, 15 Mei 2026. Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait ternak yang merusak lahan kebun warga.

Kepala Satuan Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan petugas langsung turun ke lokasi usai menerima pengaduan warga.

“Karena pengaduan itu, tim kami langsung ke lokasi untuk mengamankan sapi tersebut,” ujar Yeremias kepada VoxNtt.com, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Yeremias, penertiban sapi liar tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah, terutama Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas serta Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

“Sapi tersebut, kami amankan sementara di belakang kantor Satuan Pol PP,” kata dia.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan mengumumkan kehilangan ternak tersebut dalam waktu 1 x 24 jam agar pemilik segera datang ke kantor untuk melakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan keluarkan pengumuman kehilangan hewan ternak. Siapa yang merasa kehilangan hewan ternak segera datang ke kantor dalam waktu 1 x 24 jam,” beber Yeremias.

Satpol PP Manggarai Barat juga mewajibkan pemilik ternak membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.

“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Yeremias menambahkan, sepanjang 2026 Satpol PP Manggarai Barat telah mengamankan enam ekor sapi liar. Dari jumlah tersebut, dua ekor telah ditebus pemiliknya dengan membayar denda, tiga ekor dijual sesuai ketentuan, sedangkan satu ekor yang baru diamankan masih berada di belakang kantor Satpol PP.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Satpol PP Manggarai Barat
Previous ArticlePlafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi
Next Article Dua Babinsa Datangi Panitia, Nobar Film “Pesta Babi” di Bajawa Dibatalkan

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.