Labuan Bajo, VoxNTT.com – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Manggarai Barat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi Pro NTT. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan sekaligus melakukan pembayaran secara daring.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, M.T. Anjasmara Pranda, mengatakan aplikasi Pro NTT telah diluncurkan sejak tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
“Launching Pro NTT, telah dimulai dari tahun 2025,” kata dia saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut dia, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui aplikasi Pro NTT akan memperoleh potongan pajak sebesar 5 persen. Namun, potongan tersebut tidak berlaku untuk pergantian STNK.
“Tapi tidak untuk pergantian STNK,” ujarnya.
Meski pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital, wajib pajak tetap diminta datang ke kantor Samsat untuk mencetak notice pajak dengan menunjukkan bukti pembayaran.
“Tetap datang ke kantor tunjukkin bukti pembayaran berupa slip/struck untuk mencetak notice pajaknya,” pintanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Manggarai Barat agar memanfaatkan aplikasi Pro NTT maupun aplikasi SIGNAL untuk mengetahui besaran pajak kendaraan sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah dan praktis.
“Gunakanlah dan manfaatkan Aplikasi Pro NTT dan Aplikasi SIGNAL membayar Pajak Kendaraan. Demi terciptanya rasa nyaman dalam berkendara,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

