Oleh: dr. Maria Suryani Magung
Asapnya tidak terlihat pekat, aromanya beragam, dan kemasannya tampak modern. Rokok elektrik kerap dipromosikan sebagai alternatif “lebih aman” dibanding rokok tembakau.
Namun di balik klaim iklan “risiko lebih rendah”, bukti ilmiah menunjukkan uap rokok elektrik tetap membawa zat berbahaya yang merusak paru-paru, apalagi jika digunakan jangka panjang.
Rokok elektrik memiliki sifat sangat adiktif dan tetap membahayakan kesehatan. Uap yang dihasilkan mengandung berbagai zat toksik, termasuk beberapa senyawa yang dapat memicu kanker serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan paru. Oleh karena itu, rokok elektrik tidak dapat dianggap aman atau bebas risiko.
Merokok memang sudah menjadi gaya hidup modern di Indonesia. Perokok bisa ditemui di semua lapisan usia, baik laki-laki maupun perempuan.
Meski memberi kenikmatan sesaat, merokok membawa risiko serius bagi perokok aktif maupun pasif, serta menimbulkan beban sosial-ekonomi yang besar. Kini masyarakat menghadapi tren baru yaitu tingginya penggunaan rokok elektrik.
Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS), jumlah pengguna e-cigarette mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar 0,3% pada tahun 2019 menjadi 3% pada 2021.
Menurut World Health Organization, rokok elektrik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) yang mengandung nikotin dan Electronic Non-Nicotine Delivery Systems (ENNDS) yang tidak mengandung nikotin.
Namun, kenyataannya di lapangan ditemukan bahwa sejumlah produk yang diklaim “bebas nikotin” ternyata tetap mengandung zat nikotin. Di kalangan remaja dan dewasa muda, rokok elektrik lebih populer dengan sebutan “vape”.
Produk ini umumnya menggunakan cairan isian (e-liquid) dengan beragam rasa seperti buah, mint, maupun rasa manis lainnya, sedangkan aktivitas menggunakannya dikenal dengan istilah “vaping”.
Produk vape dipasarkan dengan tampilan yang menarik melalui beragam pilihan rasa, desain modern, serta promosi yang melibatkan figur publik, sehingga mudah menarik perhatian anak dan remaja.
Minimnya pengawasan batas usia dalam penjualan, baik secara langsung di toko maupun melalui platform online, juga membuat remaja lebih mudah memperoleh produk tersebut.
Di balik citranya yang dianggap “lebih aman”, uap vape tetap mengandung berbagai zat kimia berbahaya bagi kesehatan.
Anggapan bahwa vape tidak terlalu berisiko sering kali berkembang di masyarakat, padahal industri lebih banyak menonjolkan aspek pemasaran dan keuntungan bisnis dibandingkan dampak kesehatannya.
Zat berbahaya dalam rokok elektrik: Uap vape mengandung campuran bahan kimia yang semuanya berpotensi membahayakan paru-paru. Misalnya:
Propilen glikol & gliserol: Pelarut utama e-liquid. Keduanya aman dimakan sebagai makanan, tetapi jika dihirup ke paru dapat mengiritasi saluran napas dan menyebabkan gangguan pernapasan
Zat perisa (flavour): Contohnya benzaldehid (aroma buah), vanilin (vanila), sinamat (kayu manis), atau diasetil (rasa mentega). Badan FEMA (Flavor and Extract Manufacturer Association) menyatakan zat-zat ini hanya diuji aman untuk dikonsumsi lewat makanan, bukan untuk dihirup. Menghirup perisa ini ke paru dapat menyebabkan peradangan dan kerusakan jaringan.
Nikotin: Zat adiktif dari tembakau yang dirangsang membuat otak melepaskan dopamin berlebihan. Nikotin sangat membuat kecanduan dan dapat merusak perkembangan otak anak/remaja.
Nitrosamin spesifik tembakau (TSNA): Senyawa karsinogenik dalam ekstrak tembakau, ditemukan dalam e-liquid dan uap vape. Kadar TSNA meningkat seiring konsentrasi nikotin, dan memicu risiko kanker.
Logam dari perangkat: Coil pemanas rokok elektrik terbuat dari logam (timah, perak, nikel, aluminium, kromium). Saat coil panas, partikel logam halus terbawa ke uap dan terhirup ke paru, menambah potensi toksik dan peradangan.
Karbonil beracun: Uap e-cigarette memiliki partikel ultrafine yang mengandung formaldehida, asetaldehida, dan akrolein, semua bersifat karsinogenik dan merusak sel paru.
Dampak kesehatan akibat vape sudah terbukti nyata. Kasus EVALI (E-cigarette or Vaping use-Associated Lung Injury) atau kerusakan paru terkait dengan penggunaan rokok elektronikdan vaping di United States pada 2019–2020 menunjukkan ribuan anak muda mengalami pneumonia berat tanpa infeksi, dengan gejala berupa sesak napas, batuk berat, demam, hingga kerusakan paru akut.
Penelitian di AS juga menemukan bahwa vaping dapat memperburuk penyakit paru seperti asma dan meningkatkan risiko bronkitis kronis pada remaja sekitar 30-60%.
Mereka yang pernah menggunakan rokok elektrik diketahui memiliki risiko 1,3–1,6 kali
lebih tinggi mengalami penyakit paru kronis, termasuk bronkitis kronis dan PPOK, dibandingkan orang yang tidak menggunakan vape.
Selain itu, paparan bahan kimia dalam vape, termasuk zat perisa seperti mentol, dapat
merusak DNA sel paru, memicu peradangan kronis, menyebabkan penyempitan permanen saluran napas, menurunkan fungsi paru jangka panjang, serta meningkatkan risiko kanker paru
dan penyakit jantung. Karena itu, rokok elektrik tidak dapat dianggap aman.
Anak dan remaja perlu mendapat perlindungan dari bahaya vape. Pemerintah, orang tua, dan sekolah harus bekerja sama mencegah generasi muda terpapar rokok elektrik.
Pengawasan dan regulasi yang ketat sangat diperlukan, seperti melarang penjualan vape kepada anak di bawah umur, membatasi iklan yang menarik perhatian remaja termasuk promosi oleh influencer, serta membatasi varian rasa yang diminati anak muda.
Sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Di lingkungan keluarga dan sekolah, edukasi tentang bahaya vaping juga perlu diperkuat. Orang tua sebaiknya mengenali tanda-tanda penggunaan vape pada anak dan mendorong pola hidup sehat.
Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap anggapan bahwa vape “lebih aman” demi menjaga kesehatan paru generasi muda di masa depan.
Seorang pemudi sedang mengisap vape (Foto: Ilustrasi)

