Jakarta, VoxNTT. com – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta bersama rombongan di gedung MK pada 26 Mei 2026, disertai penyampaian doorstop statement kepada media.
Dokumen amicus curiae tersebut berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. Dokumen itu disebut sebagai bentuk partisipasi konstitusional GMNI dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional mengenai relasi sipil-militer dalam negara hukum demokratis.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy, mengatakan GMNI merupakan organisasi kader yang lahir dari tradisi Marhaenisme ajaran Bung Karno.
“Sejak kelahirannya pada 23 Maret 1954, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak kepada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujar Dendy dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026 malam.
Menurut Dendy, secara historis GMNI lahir dalam konteks perjuangan bangsa membangun negara hukum demokratis yang bebas dari kolonialisme dan otoritarianisme. Karena itu, demokrasi konstitusional dinilai hanya dapat tumbuh apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menyinggung pengalaman Indonesia pada masa Orde Baru yang ditandai dengan praktik dwifungsi ABRI. Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan militer masuk ke ruang sipil dan politik.
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi. Pengalaman tersebut menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Dendy menegaskan Reformasi 1998 merupakan koreksi fundamental terhadap kondisi tersebut. Reformasi, kata dia, menegaskan pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip democratic civilian control.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Terkait perkara yang sedang diuji di MK, Dendy menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu teknis kelembagaan, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji, seperti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Menurut GMNI, ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat. Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” kata Dendy.
Dalam penutup dokumen amicus curiae, GMNI menegaskan pengujian norma tersebut harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945.
DPD GMNI DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, supremasi sipil, dan cita-cita Reformasi demi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berpihak kepada rakyat.
Kontributor: Leo Jehatu

