Oleh: Fransiskus Bustan
Guru Besar Linguistik Universitas Nusa Cendana
Berbicara tentang suatu kebudayaan (a culture) berarti berbicara tentang suatu masyarakat (a society) sebagai anggota suatu kelompok etnik (an ethnic group).
Mengapa? Karena, secara dasariah, kebudayaan adalah pemarkah identitas (identity marker) yang menandakan keberadaan (existence) suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik dan sekaligus menandakan keberbedaan (distinction) mereka jika disanding dalam tolok bandingan dengan anggota kelompok etnik yang lain.
Fungsi kebudayaan sebagai permarkah identitas suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik, baik sebagai rasa identitas atau jati diri (sense of identity) maupun sebagai lambang identitas (symbol of identity) atau fitur pembeda (distinctive feature), dapat disaksikan dalam berbagai propeti budaya (cultural property) tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur.
Salah satu properti budaya tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur suatu masyarakat sebagai anggota suatu kelompok etnik adalah rumah adat (traditional house).
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah adat juga berfungsi sebagai wadah makna yang menyingkap secara tersirat pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial masyarakat atau kelompok etnik bersangkutan.
Sebagaimana disaksikan dalam konteks kehidupan orang Timor yang dikenal dengan sebutan Atoni Pah Meto atau suku Atoni atau Atoni Meto atau Dawan, salah satu propeti budaya tetesan sejarah masa lalu yang diterima sebagai bagian dari konvensi sosial warisan leluhur adalah rumah adat yang dikenal dengan sebutan ume kbubu yang berarti ‘rumah bulat’.
Keterikatan mereka dengan ume kbubu sebagai rumah induk atau rumah asal warga satu suku yang bermukim dalam satu kampung menandakan keberadaan orang Timor sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah (house based-community).
Selain berfungsi sebagai lambang persatuan warga satu suku Atoni yang tinggal dalam satu kampung sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah, ume kbubu menyiratkan pula seperangkat makna yang menyingkap pandangan dunia suku Atoni.
Salah satu guratan makna ume kbubu sebagai pemarkah identitas suku Atoni sebagai suatu kelompok masyarakat adat atau masyarakat hukum adat berbasis rumah berkenaan dengan pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial suku Atoni.
Pola kebijakan pelayanan yang berlaku dalam organisasi sosial suku Atoni diisyaratkan melalui rancangan ume kbubu yang memiliki satu pintu untuk akses keluar masuk para penghuninya.
Pemilikan satu pintu menyiratkan makna bahwa pola kebijakan pelayanan dalam organisasi sosial kemasyarakatan suku Atoni adalah kebijakan satu pintu (one gate policy).
Pola kebijakan demikian menyiratkan aspek efisiensi dan efektif dalam proses dan mekanisme pelayanan sosial kemasyarakatan dalam tatanan kehidupan suku Atoni sehingga perlu dilestarikan agar tetap hidup dan berkembang sesuai substansi sebenarnya sesuai esensi dan orientasi isi pesan yang diwariskan leluhur.
Tentu bentuk pelestariannya tidak perlu dilakukan dengan membangun rumah yang hanya mempunyai satu pintu untuk akses keluar masuk, tetapi pola perilaku suku Atoni ketika dipercayakan sebagai pemimpin yang selalu mengedepankan aspek efisiensi dan efektif dalam proses dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.