Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Remaja 13 Tahun di Manggarai Barat Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Masih Belum Diamankan
HUKUM DAN KEAMANAN

Remaja 13 Tahun di Manggarai Barat Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Masih Belum Diamankan

By Redaksi13 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korban penganiayaan anak di bawah umur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus kekerasan remaja perempuan 13 tahun berinisial warga Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat masih jalan di tempat hingga kini.

Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43) mengatakan, terduga pelaku yang berinisial MS (44) hingga kini masih berkeliaran bebas di sekitar kampung mereka.

Konstantinus menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 31 Juli 2024 lalu. Pada saat itu pelaku menganiaya korban di salah satu pesta keluarga mereka dan telah dilaporkan ke Polsek Sanonggoang pada 1 Agustus 2024.

“Awalnya yang masalah dengan pelaku itu, saya. Dia sempat cari saya ke rumah dan merusak perabot di rumah kami. Karena tidak dapat saya, dia cari anak saya yang lagi cuci piring di pesta, dia tampar, tendang, lalu injak,” terang Konstantinus, Kamis, 13 Februari 2025 pagi

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, ia juga mengalami sakit bagian bawah perut.

Kanit Reskrim Polsek Sanonggoang, Aipda Gufron mengatakan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2015 tentang kekerasan anak dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelapor, korban, dan 9 saksi, penyitaan barang bukti, persiapan penetapan tersangka. Rencana gelar perkara dilakukan besok (14/02) tapi Kasat Reskrim masih di Kupang,” jelas Gufron.

Sebelumnya, setelah kasus ini dilaporkan dan korban divisum, korban sempat dibawa ke Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. Ia dirawat di tempat tersebut selama dua minggu.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleStunting Jadi Tantangan Serius di Cibal, Puskesmas Pagal Lakukan Berbagai Upaya Pencegahan
Next Article KPU Nagekeo Tegaskan Mekanisme PAW Anggota DPRD Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.