Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Bekuk Pemuda Asal Ndoso Usai Ditemukan Membawa Ganja di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Bekuk Pemuda Asal Ndoso Usai Ditemukan Membawa Ganja di Labuan Bajo

By Redaksi26 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi saat mengeledah EA (36) pemuda asal Ndoso yang membawa Ganja di Labuan Bajo (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-  Seorang pemuda berinisial EA (36) dibekuk polisi lantaran diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau sering disebut ganja.

Pemuda asal Ndoso itu kepergok membawa ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Polisi pun langsung mengamankan EA atas kasus itu.

“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok, Rabu, 26 Februari 2025 siang.

Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok “Sampoerna Mild” tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan pemuda itu di jok motor.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” sebutnya.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Sabtu 22 Februari 2025 lalu saat petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.

Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA terlihat mencurigakan.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” jelas Inspektur polisi satu itu.

Perwira pertama itu menuturkan, EA yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” tuturnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Mantan Kapolsek Komodo itu.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar,” ungkapnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleBank NTT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenkeu
Next Article Pemkot Kupang keluarkan Edaran Resmi, Kirim Ucapan Selamat Berbentuk Bunga Hidup dan Bibit Pohon

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.