Ruteng, Vox NTT – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sedang melaksanakan perpanjangan masa kerja bagi tenaga harian lepas (THL) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini mengakibatkan sejumlah THL yang tidak terdaftar dalam sistem BKN perlahan mulai dirumahkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, perpanjangan masa kerja ini hanya berlaku bagi THL yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Masa kerja ini berlaku hingga 31 Juli 2025.
Maksimus menjelaskan, THL yang tidak terdaftar di aplikasi BKN tidak mendapatkan perpanjangan tersebut.
Ia mengatakan, THL yang telah mengabdi selama dua tahun atau lebih sebelum 2022 yang bisa terinput dalam pangkalan data BKN.
“Yang bisa masuk dalam database hanya THL yang masa kerjanya dua tahun sebelum tahun 2022. Artinya, jika THL masuk ditahun 2020 maka bisa masuk database. Kalau di atas itu, tidak bisa. Apalagi yang masuk ditahun 2023 dan 2024,” ujarnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Pihaknya telah mengirimkan data THL yang sah terinput dalam aplikasi BKN ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Namun, data ini masih perlu diperbaiki karena terdapat THL yang pindah domisili, meninggal dunia, atau sudah melewati batas usia pensiun.
Dampak Kebijakan
Bagi THL yang tidak terdaftar dalam BKN, Maksimus menegaskan tidak ada alasan lain selain merumahkan mereka.
“Mereka yang tidak ada dalam database, ya tidak ada pilihan lain selain dirumahkan,” ujarnya.
Pernyataan Maksimus ini pun dibenarkan oleh beberapa instansi di lingkup Pemda Manggarai yang telah merumahkan sejumlah THL.
Salah satunya adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Manggarai, yang sudah merumahkan 10 orang THL sejak 12 Maret 2025.
Baca Juga: Haru Biru THL dalam Wajah Birokrasi Manggarai
Kepala Dispenda, Kanis Nasak, mengatakan pihaknya menjalankan instruksi Bupati Manggarai untuk merumahkan THL yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Keputusan serupa juga diterapkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai.
Kepala Satpol PP, Alexius Harimin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merumahkan 29 orang THL yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Kesempatan Tes PPPK
Meski dirumahkan, THL yang tidak terdaftar dalam database BKN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat mereka telah mengabdi selama dua tahun.
“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK selama telah bekerja selama dua tahun,” kata Maksimus.
Maksimus juga menyebutkan bahwa larangan merekrut THL sudah berlaku sejak tahun 2013 melalui Surat Menteri Dalam Negeri tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Namun, menurutnya, meskipun larangan tersebut sudah ada, masih banyak OPD yang terus merekrut THL.
“Kami tidak tahu kenapa hal ini masih terjadi, padahal larangan sudah lama diberlakukan,” ujarnya.
DPRD Manggarai Akan Menyurati Pemerintah
Terkait kebijakan perpanjangan masa kerja THL ini, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.
Sebagai respons, DPRD berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Sangat tergantung pada dinamika yang terjadi. Bisa permohonan penjelasan melalui surat pimpinan kepada pemerintah, bisa juga melalui rapat kerja antara Komisi A dengan pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, pada 5 Maret 2025, Bupati Manggarai telah mengeluarkan surat edaran bernomor T/800.1.2/256/III/2025 yang mengatur perpanjangan masa kerja bagi THL yang terdaftar dalam pangkalan data BKN di Kabupaten Manggarai.
Penulis: Herry Mandela