Labuan Bajo, VoxNTT.com – Seorang pria berinisial BA (25) asal Bandung Jawa Barat ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.
BA yang merupakan karyawan di salah satu hotel di Labuan Bajo itu diketahui menggelapkan enam unit sepeda motor yang disewanya.
Dari keterangan yang diambil Polisi, pelaku menggelapkan sepeda motor untuk dijual dengan harga Rp6 Juta sampai Rp8 Juta per unit. Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan Judi Online (Judol).
“Satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol),” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa, 27 Mei 2025.
AKP Lufthi mengatakan, perbuatan pelaku diketahui usai pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam dari korban berinisial OS (29) pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Kesepakatannya, sepeda motor tersebut disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja.
Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada 12 Maret 2025 lalu. Tetapi tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.
“Modusnya, pelaku merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh pelaku, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut diketahui polisi usai korban membuat laporan. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Batu Cermin. Saat itu, pelaku sementara melancarkan aksinya dengan modus yang sama,” jelasnya.
Saat didalami, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025.
Untuk mengelabuhi pemilik rental, pelaku juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Di mana, KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempatnya bekerja.
“Pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS,” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Lebih lanjut, dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merk dan KTP.
“Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima,” ujarnya
Saat ini, pelaku BA telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Pelaku dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Penulis: Sello Jome
Tinggalkan Balasan