Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Cabut Syarat Pelunasan PBB untuk Masuk Sekolah
Regional NTT

PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Cabut Syarat Pelunasan PBB untuk Masuk Sekolah

By Redaksi28 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Ruteng, Margareta Kartika (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Sanctus Agustinus mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025–2026.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

PMKRI menilai kebijakan ini berpotensi diskriminatif dan membatasi akses anak terhadap pendidikan.

“Kami menyatakan sikap tegas menolak kebijakan ini,” kata Ketua PMKRI Ruteng, Margareta Kartika, dalam pernyataan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kartika menilai kewajiban melampirkan bukti pelunasan PBB dalam proses PPDB melanggar prinsip keadilan sosial dan berpotensi menghalangi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan.

“Negara seharusnya menjamin akses pendidikan, bukan menambah beban administrasi yang tidak relevan,” ujarnya.

Senada dengan Kartika, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Ruteng, Heraklitus Efridus, menyebut kebijakan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

“Surat edaran ini menyalahi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” ucap Heraklitus.

Ia mendesak Pemerintah Daerah Manggarai untuk mencabut surat edaran tersebut dalam waktu tiga hari kerja secara resmi dan terbuka.

“Evaluasi kebijakan ini penting demi mencegah bentuk-bentuk diskriminasi dalam sektor pendidikan,” katanya.

Heraklitus menambahkan, upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak seharusnya dilakukan lewat edukasi dan pendekatan yang tidak mengorbankan hak dasar anak.

Ia pun mengajak berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan gereja untuk menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Manggarai,” kata Heraklitus.

Penulis: Herry Mandela

Manggarai PMKRI PMKRI Ruteng
Previous ArticleMurid Sadar, Pembelajaran  Bermakna
Next Article Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Manggarai Barat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.