Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak tujuh rumah sakit di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami penurunan kelas, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Nomor: YR.02.01/D3/2476/2025.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses peninjauan ulang klasifikasi rumah sakit di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Dari total 545 rumah sakit yang di-review, 371 dinyatakan memenuhi standar, sementara 174 rumah sakit lainnya, termasuk tujuh di NTT, dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan mengalami penurunan kelas.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Julia Nomleni menilai penurunan kelas ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan mutu layanan kesehatan.
“Memang mutu pelayanan kita mengalami penurunan karena adanya persyaratan dengan standar tertentu yang kini bahkan semakin meningkat,” ujar Emi saat ditemui di Kupang, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut politisi PDIP tersebut, penurunan kelas rumah sakit harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk membenahi kondisi dan sistem pelayanan kesehatan yang ada.
“Ini menjadi bahan evaluasi kita terhadap kondisi rumah sakit yang ada. Dengan demikian, kita terdorong untuk berpacu kembali dalam memenuhi standar peningkatan kualitas rumah sakit,” tegasnya.
Meski begitu, Emi menekankan pentingnya komunikasi dan lobi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, agar mempertimbangkan kondisi geografis dan keterbatasan daerah NTT dalam menetapkan standar pelayanan rumah sakit.
“Memang akan ada argumentasi bahwa standar yang digunakan adalah standar nasional. Tapi kekurangan yang ada harus kita perbaiki. Ini soal pelayanan masyarakat, bukan sekadar soal mutu, tetapi juga soal kemanusiaan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan maksimal bagi peserta BPJS yang selama ini menjadi pengguna utama fasilitas kesehatan di rumah sakit.
“Akan ada komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan pihak BPJS. Masyarakat membayar BPJS, jadi pelayanan yang mereka terima harus maksimal. Kalau ada standar yang belum kita penuhi, tentu kita harus memperbaiki mutu, kualitas, dan sistemnya,” tambah Emi.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa dari 10 rumah sakit di NTT yang dievaluasi, hanya tiga rumah sakit yang dinyatakan sesuai standar, yakni: RS St Antonius Jopu di Ende (Tipe D), RSUD Sabu Raijua (Tipe D), serta RS St Damian Lewoleba (Tipe D).
Sementara tujuh rumah sakit lainnya yang mengalami penurunan kelas adalah: RSK Lende Moripa, Sumba Barat (Tipe D), RS Jiwa Naimata (Tipe C), RSUD TC Hillers (Tipe C), RS St Elisabeth Lela (Tipe D), RS St Gabriel Kewapante (Tipe D), RS Bukit Lewoleba (Tipe D), serta RSUD dr. Hendrikus Fernandez, Larantuka (Tipe C).
Penulis: Ronis Natom

