Kupang, VoxNTT.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma menegaskan, tidak ada pelarangan terhadap kendaraan jenis pikap yang mengangkut penumpang masuk ke wilayah Kota Kupang.
Namun, ia menekankan bahwa semua kegiatan angkutan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Hanya saja, semua peraturan harus merujuk pada Surat Edaran Gubernur NTT nomor BU. 100.3.4.1/04/DISHUB/2025 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Angkutan Pasar Dalam Wilayah Provinsi NTT,” jelas Wagub Johni di Kupang, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kendaraan pikap yang berasal dari luar kota tetap diperbolehkan masuk ke Kota Kupang, namun dengan ketentuan tertentu.
“Ada ketentuan jika pikap yang berasal dari luar kota masuk ke kota dibatasi jumlah penumpang sebanyak 5 orang, sedangkan penumpang tanpa barang wajib diturunkan di terminal batas kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johni menyampaikan bahwa penumpang tanpa barang yang ingin menuju ke Kota Kupang diwajibkan menggunakan angkutan kota (angkot).
Menurutnya, hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan penghasilan para sopir angkot di wilayah kota.
“Angkot yang beroperasi di Kota Kupang ada 96 yang aktif dari 100 angkot yang ada. Kasian kan mereka juga membutuhkan penghasilan,” ujarnya.
Tak Perlu Unjuk Rasa
Menanggapi adanya rencana aksi dari komunitas sopir, Wagub Johni juga mengimbau agar para sopir angkot dan pikap tidak melakukan aksi unjuk rasa, apalagi sampai bertindak anarkis.
“Masalah pengerusakan pagar, masalah penghasutan, masalah provokator, semua bukti-bukti sudah ada kami tidak proses. Nanti kalau protes lagi, setiap orang harus bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kerumunan massa kerap terbawa emosi dan bisa menimbulkan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kerumunan massa itu biasanya berapi-api. Setelah itu, siap bertanggung jawab yang melakukan itu diproses hukum. Janganlah merusak tatanan hukum yang sudah berlaku, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” lanjutnya.
Wagub Johni juga menekankan, jalur dialog dengan pemerintah tetap terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Dan kalau masih tidak puas, datang ketemu lagi untuk sampaikan aspirasi. Tidak perlu mengerahkan massa. Pemerintah tidak takut hadapi massa. Kami siap berdialog. Tapi apa manfaatnya, justru bisa terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis,” ujarnya.
Johni juga mengajak masyarakat, termasuk komunitas sopir angkot dan pikap, untuk mencari dan menyebarkan informasi yang benar.
“Kelompok-kelompok yang memberikan informasi yang tidak benar saya harap ini dihentikan. Berikan informasi yang sesuai dengan kondisi riil di masyarakat. Semua kepentingan diakomodir oleh pemerintah. Sopir pikap dapatkan penghasilan, sopir angkot juga demikian,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang menjadi prioritas utama pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut.
“Yang paling penting adalah kami menjamin keselamatan daripada penumpang,” tegasnya.
Ia menyoroti bahaya yang sering terjadi akibat penumpang duduk di bagian belakang pikap tanpa pengamanan.
“Banyak penumpang yang duduk di pintu belakang, ini sangat membahayakan keselamatan. Kalau kendaraan berhenti mendadak maka bisa berakibat fatal bagi penumpang. Peraturan ini dibuat demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Johni.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya minta semua, baik yang sopir pikap maupun angkot, memahami akan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak ada niat sedikitpun menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
“Sebagai masyarakat yang baik kita harus patuh pada aturan yang berlaku supaya tertib,” tambahnya.
Menurutnya, aturan yang sudah diterapkan telah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk keamanan, ekonomi, dan regulasi.
“Surat edaran Gubernur sudah mengaturnya dengan baik kepada seluruh masyarakat agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkas Johni.
Penulis: Ronis Natom

