Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Konflik Pro dan Kontra Tambang di Nagekeo, Anggota TNI Dilaporkan ke Polisi Militer
HUKUM DAN KEAMANAN

Konflik Pro dan Kontra Tambang di Nagekeo, Anggota TNI Dilaporkan ke Polisi Militer

By Redaksi30 Juli 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Serda Junaidi, Babinsa Pos TNI Aegela saat melerai konflik pro dan kontra tambang galian C PT Anugerah Indah Bestari, di Kabupaten Nagekeo, Selasa, 29 Juli 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Dua kelompok warga terlibat bentrokan fisik di lokasi tambang PT Anugerah Indah Bestari yang terletak di Sipi-Ndora, Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Konflik ini pecah setelah tiga unit ekskavator merusak situs bekas perkampungan ‘Wolosabi’, yang merupakan kampung lama milik warga Suku Nakanunga.

Insiden hingga berujung pada benturan fisik itu berawal dari rencana penancapan pucuk daun aren muda di lokasi tambang oleh ahli waris Suku Nakanunga yang dipimpin oleh Didimus Bula.

Penancapan daun aren muda pada lokasi tambang menjadi simbol larangan secara adat atau dikenal dengan istilah “Fani”

Namun, sebelum ritual adat “Fani” dari persekutuan adat Suku Nakanunga dimulai, sekelompok orang berjumlah sekira 15 orang datang menghadang dan mengacaukan ritual adat yang hendak dilakukan tersebut.

Penanggung jawab PT Anugerah Indah Bestari,
Primus Wawo juga ikut bersama kelompok penghadang yang umumnya merupakan anak dan keluarga dari Fransiskus Dhosa. Dia merupakan merupakan pengusaha tambang.

Bertemunya kedua kubu pro dan kontra di lokasi tambang telah memantik perang mulut hingga berujung pada benturan fisik.

Salah satu yang paling frontal yang datang bersama kelompok pendukung tambang ialah Agustinus Bebi Daga, politisi Partai Demokrat yang pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Nagekeo tahun 2024 lalu.

Dengan tubuhnya yang tinggi dan gempal, dia dengan mudahnya menghalau dan menghadang satu per satu pihak Suku Nakanunga yang hendak menggelar ritual pelarangan aktivitas pertambangan tersebut.

Untungnya, pihak Suku Nakanunga telah lebih dahulu menginformasikan kepada Serda Junaidi, Babinsa di Pos TNI Aegela tentang rencana pergelaran ritual adat “Fani” di lokasi tambang.

Meski hanya terlambat beberapa menit saja, kehadiran Serda Junaidi cukup berkontribusi besar untuk menenangkan situasi.

Serda Junaidi awalnya datang seorang diri. Tidak lama kemudian, datang seorang Babinsa lainnya, yaitu Seda Denny Radho, yang kemudian disusul oleh belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nagekeo yang dipimpin oleh Kepala Satpol-PP, Muhayan Amir.

Meski begitu, para petugas keamanan ini kesulitan menenangkan situasi. Seorang anggota Pol PP bernama Ino Bora terpantau beberapa kali harus berjibaku menahan Anton Kaze, pendukung tambang yang hendak melakukan penyerangan fisik kepada Anton Aja penolak Tambang.

Seruan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, kepada masing-masing pihak agar menghentikan aktivitas pertambangan karena adanya konflik sosial, dibantah oleh Agustinus Bebi Daga.

Ia menyatakan, Satuan Pol-PP Kabupaten Negekeo tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan pertambangan.

“Yang bisa menghentikan tambang di sini hanya gubernur Polda dan Pol-PP Provinsi. Kalau di daerah tidak ada urusan. Persoalan keamanan, ada polisi. Pol – PP (Nagekeo) domainnya bukan di sini,” ujar Agustinus Bebi Daga sembari menunjuk-nunjuk Kasat Pol-PP, Muhayan Amir.

Meskipun Muhayan berupaya menjelaskan kepadanya mengenai peran pemerintah daerah dalam urusan pertambangan, penjelasan tersebut dianggap oleh Agustinus sebagai bentuk sikap “otoriter” dari Satpol PP Nagekeo.

Karena penjelasan dari Muhayan terus-menerus disela oleh Agustinus Bebi Daga, Serda Junaidi yang berdiri di antara keduanya kemudian menyarankan agar Agustinus dapat menunjukkan sikap saling menghargai terhadap sesama aparatur pemerintah yang sedang berbicara.

Namun, ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah warga tidak menerima pernyataan yang disampaikan oleh Agustinus Bebi Daga. Hal tersebut mendorong Serda Junaidi untuk meminta semua pihak agar diam dengan suara tegas, sembari membacakan dasar hukum penghentian aktivitas pertambangan melalui ponselnya.

Tindakan Serda Junaidi itu kemudian dianggap oleh Agustinus Bebi Daga sebagai bentuk sikap “menggurui” dirinya dan kelompok pendukung aktivitas pertambangan.

“Omong to the point saja, jangan menggurui orang, jangan menggurui orang,” ujar Agustinus Bebi Daga yang memicu emosi dari Serda Junaidi.

Meskipun demikian, Agustinus kembali menegaskan bahwa ia hanya menghormati pakaian dinas yang dikenakan oleh Serda Junaidi, bukan pribadinya.

“Emang, bapak saya hargai bapak punya pakaian. Tapi kau pribadi saya tidak hargai,” ujarnya.

Setelah situasi mereda, kedua kubu yang terlibat pertikaian akhirnya membubarkan diri.

Namun, menurut Fransiskus Dhosa, setelah keributan terjadi, Agustinus Bebi Daga diketahui telah berangkat ke Ende untuk meminta perlindungan di Pos Polisi Militer (POM) Ende.

Sementara itu, pihak-pihak yang berseteru saat ini, Rabu, 30 Juli 2025, tengah melaksanakan proses mediasi di Kantor Camat Nangaroro.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Desa Ulupulu Kabupaten Nagekeo Kecamatan Nangaroro Nagekeo Sipi-Ndora
Previous ArticleKejuaraan Daerah Atletik NTT 2025 Akan Digelar di Kota Kupang
Next Article Kepala Desa Tamakh Alor Digugat ke PTUN Kupang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.