Kota Kupang, VoxNTT.com – Berkas perkara kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrinaus Lay dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke Kejati NTT pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Ya, sudah tahap I. Kemarin kami sudah lakukan pelimpahan berkas ke Kejati NTT,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Patar bilang, saat ini berkas masih dalam proses penelitian oleh Kejati NTT. Jika ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Ia juga menegaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura itu.
“Berkasnya masih diperiksa. Kalau untuk penahanannya kan tidak wajib,” imbuhnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas kasus Mokris sudah diterima pihaknya.
“Hari Selasa itu berkas sudah masuk atas nama Mokrianus Lay,” kata Raka.
Ia menjelaskan, berkas perkara kini sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Proses penelitian berkas akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan ke penyidik.
“Sekarang masih dalam tahap penelitian. Setelah tujuh hari baru ditentukan sikap, apakah berkas dikembalikan untuk dilengkapi atau tidak,” pungkas Raka.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah istri dan anak Mokris melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga ke pihak kepolisian. Meski berstatus tersangka, Mokris tetap menjalankan aktivitas politiknya di DPRD Kota Kupang.
Penulis: Ronis Natom

