Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menemukan sejumlah persoalan teknis dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Temuan ini diungkapkan setelah Kajati NTT Zet Tadung Allo melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung proses pemeriksaan teknis pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Pemeriksaan teknis tersebut melibatkan tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bertugas memastikan kualitas pembangunan berjalan sesuai standar teknis.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah titik pembangunan, tim menemukan beberapa persoalan teknis yang dinilai cukup serius.
Beberapa unit rumah memiliki pondasi yang memerlukan evaluasi lanjutan, lantai yang tidak rata atau miring, serta dinding yang mengalami retakan yang diduga diakibatkan oleh pergerakan tanah di area tersebut.
Tak hanya itu, pemasangan atap seng pada beberapa unit juga belum sepenuhnya sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Selain meninjau kualitas bangunan, Kajati Zet Tadung Allo juga memastikan keberadaan fasilitas umum, seperti embung penampung air yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan warga di kawasan permukiman.
“Pembangunan rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menanti kepastian tempat tinggal. Karena itu, setiap unit harus dibangun dengan kualitas terbaik demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan hidup para penghuni,” ujar Zet.
Ia menegaskan, proyek rumah khusus ini bukan hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya.
Zet menyatakan seluruh hasil pemeriksaan teknis akan menjadi bahan penting bagi Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini tengah menyelidiki perkara terkait proyek tersebut.
“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan dengan langkah hukum yang terukur. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian maupun penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan menyeluruh, Zet berharap proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur benar-benar terlaksana sesuai tujuannya: menyediakan hunian yang layak, aman, dan bermartabat bagi masyarakat terdampak.
Ia menegaskan, Kejati NTT akan terus mengawal proyek strategis pemerintah dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, integritas, dan perlindungan hak masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus kita jaga dan perkuat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, dan Bupati Kupang Yosef Lede.
Sementara itu, dari tim teknis hadir ahli gedung dan geoteknik Ir. Kiuntoro Hongsen beserta para teknisi lapangan. Peninjauan juga didampingi oleh pihak kontraktor pelaksana, yakni PT Adhi Karya, PT Brantas, dan PT Nindya Karya.
Penulis: Ronis Natom

