Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Temukan Masalah Teknis dalam Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Temukan Masalah Teknis dalam Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

By Redaksi23 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajati NTT periksa teknis pembangunan 2.100 rumah di Kupang (Foto: Dok. Kejati NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menemukan sejumlah persoalan teknis dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Temuan ini diungkapkan setelah Kajati NTT Zet Tadung Allo melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung proses pemeriksaan teknis pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Pemeriksaan teknis tersebut melibatkan tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bertugas memastikan kualitas pembangunan berjalan sesuai standar teknis.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah titik pembangunan, tim menemukan beberapa persoalan teknis yang dinilai cukup serius.

Beberapa unit rumah memiliki pondasi yang memerlukan evaluasi lanjutan, lantai yang tidak rata atau miring, serta dinding yang mengalami retakan yang diduga diakibatkan oleh pergerakan tanah di area tersebut.

Tak hanya itu, pemasangan atap seng pada beberapa unit juga belum sepenuhnya sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Selain meninjau kualitas bangunan, Kajati Zet Tadung Allo juga memastikan keberadaan fasilitas umum, seperti embung penampung air yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan warga di kawasan permukiman.

“Pembangunan rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menanti kepastian tempat tinggal. Karena itu, setiap unit harus dibangun dengan kualitas terbaik demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan hidup para penghuni,” ujar Zet.

Ia menegaskan, proyek rumah khusus ini bukan hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya.

Zet menyatakan seluruh hasil pemeriksaan teknis akan menjadi bahan penting bagi Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini tengah menyelidiki perkara terkait proyek tersebut.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan dengan langkah hukum yang terukur. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian maupun penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya pengawasan menyeluruh, Zet berharap proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur benar-benar terlaksana sesuai tujuannya: menyediakan hunian yang layak, aman, dan bermartabat bagi masyarakat terdampak.

Ia menegaskan, Kejati NTT akan terus mengawal proyek strategis pemerintah dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, integritas, dan perlindungan hak masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus kita jaga dan perkuat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, dan Bupati Kupang Yosef Lede.

Sementara itu, dari tim teknis hadir ahli gedung dan geoteknik Ir. Kiuntoro Hongsen beserta para teknisi lapangan. Peninjauan juga didampingi oleh pihak kontraktor pelaksana, yakni PT Adhi Karya, PT Brantas, dan PT Nindya Karya.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Kota Kupang Zet Tadung Allo
Previous ArticleJumlah ODGJ di Manggarai Terus Meningkat, Capai 892 Orang hingga Juni 2025
Next Article Pink Beach Dinobatkan Jadi Pantai Terindah di Dunia Tahun 2025

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.