Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur tengah membuka peluang bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Sistem penggajiannya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebut kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Senin 25 Agustus 2025.
Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima selama bekerja sebagai tenaga honorer.
Namun, kata dia, kebijakan ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya.
Dalam waktu dekat, pihaknya menghadiri kegiatan rekon yang berlangsung besok 26 Agustus mendatang di Surakarta, Jawa Tengah.
Rekon tersebut nanti juga akan membahas keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu apakah tahun ini atau tahun 2026.
Ia menambahkan, untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus
“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.
Penulis: Berto Davids

