Ruteng, VoxNTT.com – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pemanfaatan izin pangkalan minyak tanah yang diduga melibatkan seorang perwira polisi di Polres Manggarai, Iptu I Ketut Subawa, kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara yang digelar pekan lalu dan turut dihadiri oleh Propam, Kasiwas, serta Kasikum Polres Manggarai, penyidik menyatakan tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh I Ketut Subawa. Sebaliknya, dugaan tindak pidana justru mengarah kepada istrinya, Susiana Susiani.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini tengah mempersiapkan administrasi penyidikan untuk proses pemanggilan saksi-saksi yang akan diperiksa lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah digelar minggu lalu yang juga dihadiri Propam, Kasiwas, Kasikum, kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan. Teman-teman penyidik sedang susun administrasinya (penyidikan) dalam rangka pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa lagi secara BAP,” kata AKP Dony Sare, Rabu, 3 September 2025.
Terkait spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Iptu I Ketut Subawa, AKP Dony menegaskan bahwa hasil penyidikan sejauh ini tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perwira tersebut.
“Ia mengatakan kalau di luar bilang IKS (I Ketut Subawa) tapi ternyata tidak ditemukan ya tindak pidananya malah istrinya. Tapi semua masih berstatus saksi belum ada tersangka,” lanjutnya.
AKP Dony juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik akan membutuhkan keterangan ahli dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kementerian ESDM untuk memperkuat proses hukum.
“Itu pasti dalam tahap penyidikan ini kita minta pendapat ahli BP Migas. Tunggu pemeriksaan semua baru kita tetapkan tersangkanya,” tutupnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap Susiana Susiani masih berada pada tahap awal. Statusnya masih sebagai saksi, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kontributor: Isno Baco

