Ruteng, VoxNTT.com – Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Greg Retas Daeng, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai untuk mengusut secara independen dan profesional kasus dugaan penganiayaan terhadap Aprilianus Sot, 23 tahun, warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
“Yang penting saat ini adalah pihak Reskrim, dan Kasih Propam Polres Manggarai bekerja secara independen dan profesional untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidananya,” kata Greg kepada VoxNTT.com, Selasa, 9 September 2025.
Greg juga menekankan pentingnya pengungkapan motif di balik tindakan enam terduga pelaku yang diduga menganiaya korban.
Menurutnya, jika kekerasan tersebut dilakukan secara brutal tanpa alasan yang jelas, maka perlu ada tindakan hukum yang tegas.
“Karena perbuatan yang dilakukan oleh enam orang terduga pelaku ini perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.
Greg menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan perkara ini, apalagi kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Manggarai.
Ia mengingatkan agar status terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk menutup-nutupi perkembangan kasus.
“Jangan sampai karena terduga pelaku oknum polisi di Polres Manggarai jadi perkembangan kasusnya ditutupi-tutupi, lalu endingnya para pelaku ini tidak jerat secara maksimal,” kata Greg.
Ia menambahkan, praktik-praktik penegakan hukum yang tidak transparan hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian yang belakangan ini tengah mendapat sorotan secara nasional.
“Sebagai masyarakat sipil tentu kita menolak model-model penegakan hukum seperti ini. Apalagi akhir-akhir ini institusi Polri lagi disorot secara nasional soalnya kinerja yang cukup buruk,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan SPKT Polres Manggarai setelah korban dibawa oleh mobil Patroli.
Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil pun berhasil diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pelaku utama penganiayaan korban.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Charles menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.
Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.
Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Wakapolres mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.
“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.
Kontributor: Isno Baco

