Ruteng, VoxNTT.com – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pemanfaatan izin pangkalan minyak tanah yang diduga melibatkan seorang perwira polisi di Polres Manggarai, Iptu I Ketut Subawa, kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini di tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, kepada VoxNtt.com, Senin, 13 Oktober 2025.
AKP Dony menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik akan melibatkan keterangan ahli dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kementerian ESDM untuk memperkuat proses hukum.
“Itu pasti dalam tahap penyidikan ini kita minta pendapat ahli BP Migas. Tunggu pemeriksaan semua baru kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Manggarai telah menggelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh Propam, Kasiwas, serta Kasikum Polres Manggarai.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyatakan tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Iptu I Ketut Subawa. Sebaliknya, dugaan tindak pidana justru mengarah kepada istrinya, Susiana Susiani.
AKP Dony Sare menegaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan tim penyidik tengah mempersiapkan administrasi penyidikan untuk melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Sudah digelar minggu lalu yang juga dihadiri Propam, Kasiwas, Kasikum, kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan. Teman-teman penyidik sedang susun administrasinya (penyidikan) dalam rangka pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa lagi secara BAP,” kata AKP Dony Sare, Rabu, 3 September 2025.
Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Iptu I Ketut Subawa, AKP Dony menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perwira tersebut.
“Ia mengatakan kalau di luar bilang IKS (I Ketut Subawa) tapi ternyata tidak ditemukan ya tindak pidananya malah istrinya. Tapi semua masih berstatus saksi belum ada tersangka,” lanjutnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Susiana Susiani masih berada pada tahap awal. Status hukumnya masih sebagai saksi, dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kontributor: Isno Baco

