Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tengah menanggapi keluhan sejumlah petani garam di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Respons ini menyusul laporan yang diangkat oleh media daring VoxNtt.com dalam artikel berjudul “Garam di Ujung Nestapa, Ketika Petani Reok Manggarai Ditinggal Negara.”
Pemberitaan tanggal 13 Oktober 2025 itu mendapat respon khusus dari Pemprov NTT, langsung dari Gubernur Melki Laka Lena.
Gubernur Laka Lena menghendaki adanya pemerataan bantuan untuk semua petani garam yang menggarap lahan tambak di NTT.
Artinya tidak hanya Kabupaten tertentu, tetapi semua bantuan untuk petani garam tetap ada pemerataan
Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT meminta pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai agar selalu aktif terutama terkait tugas dan tanggung jawab.
“Pa Gubernur inginkan ada pemerataan, itu sudah menjadi perhatian khusus beliau, sehingga kami minta kabupaten aktif terhadap tanggung jawabnya,” kata Kepala DKP Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid usai mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Gubernur Laka Lena terkait pemberitaan tentang petani garam itu.
Sulastri menjelaskan, keaktifan Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai terhadap tanggung jawab wilayah kerja bisa dengan cara memberi usulan bantuan ke Pemerintah Provinsi berupa pengajuan proposal.
Hal tersebut dapat memudahkan petani untuk mendapat bantuan.
Mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu juga mengatakan bahwa petani garam di wilayah Reok, Kabupaten Manggarai, memang belum pernah menerima bantuan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengajuan proposal dari kelompok petani, serta adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat
Sementara dari sisi tanggung jawab kerja, kata dia, lahan tambak Reok sebenarnya menjadi kewenangan penuh Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai karena lokasi lahan tambaknya berada di wilayah RT/RW Kabupaten.
“Kami sifatnya kalau ada usulan bantuan proposal yah siap tindak lanjut,” ujar Sulastri.
“Sebenarnya untuk tahun ini ada anggaran perbaikan pematang tetapi dinolkan dari pusat. Doa banyak semoga tahun berikut ada, karena untuk Reok kita utamakan yang penting segera usulkan via proposal,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, Venantius tidak menampik soal urusan dan tanggung jawab Kabupaten terhadap petani garam.
Namun, kata Venantius, secara kewenangan terkait program ekstraksi garam (istilah Kepmendagri 900) merupakan kewenangan provinsi dan pusat.
“Jadi benar kewajiban dan kewengan kami membuat usulan ke provinsi tetapi ada kewenangan lain juga yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” kata Venantius.
Penulis: Berto Davids

