Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By Redaksi10 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polres Mabar saat mengambil keterangan dari korban persetubuhan anak di bawah umur (Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Perkara ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Regina Mimus, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tanggal 21 Oktober 2025.

Korban dalam kasus ini adalah YAL (17), yang diketahui merupakan keponakan dari pelaku AJ.

Menurut keterangan dari pihak pelapor, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2023, ketika korban yang saat itu masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP kelas VIII dititipkan untuk tinggal di rumah terlapor AJ karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan.

Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah terlapor, pelaku mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Sejak saat itu, pelaku diduga berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban di rumahnya maupun di rumah seorang kerabatnya.

Terakhir kali, perbuatan tersebut dilakukan pada 17 Agustus 2025 di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPDA Hery Suryana membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat ini telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Benar, saat ini penyidik sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelapor adalah ibu kandung korban, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar IPDA Hery Suryana, Senin, 10 November 2025.

Lebih lanjut, IPDA Hery menjelaskan bahwa terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Hery juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Manggarai Barat
Previous ArticleSMA Freinademetz Gelar Upacara Hari Pahlawan dan Pelantikan OSIS
Next Article Gubernur NTT Minta Operasi Miras Lokal Dihentikan Sementara

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.