Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»LPSK Tangani 321 Kasus di NTT, Kekerasan Seksual Anak Paling Tinggi
HUKUM DAN KEAMANAN

LPSK Tangani 321 Kasus di NTT, Kekerasan Seksual Anak Paling Tinggi

By Redaksi13 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil ketua LPSK Sri Nurherwati, saat diwawancarai VoxNtt.com di Ruteng pada Rabu, 12 November 2025 (Foto: Isno Baco/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menangani sebanyak 321 kasus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi tertinggi.

“Jadi ini alasan yang kita pertegas kan kembali bahwa pentingnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus tindak pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati kepada VoxNtt.com, Rabu, 12 November 2025 di Ruteng.

Sri menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berada di urutan kedua setelah kekerasan seksual anak. Kedua jenis kasus ini telah mendapatkan pendampingan dari LPSK.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) anak, salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. LPSK, kata Sri, telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi para korban.

“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegasnya.

Selain itu, LPSK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, serta jaringan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa, mengajak masyarakat agar berani bersaksi demi terciptanya proses hukum yang adil.

Kata dia, kehadiran LPSK sebagai mitra kerja sangat penting karena membantu masyarakat menjangkau akses keadilan, seperti pemberian perlindungan, penggantian kerugian, rehabilitasi medis dan psikologis, serta perlindungan hukum.

Gabriel juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini sebagai benteng pertama perlindungan anak, serta mendukung penguatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyediakan rumah aman, anggaran memadai, serta layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi bagi korban,” ujarnya.

Kontributor: Isno Baco

Gabriel Goa LPSK Manggarai
Previous ArticleMeski Kalah dalam Politik, Jane Natalia Suryanto Tetap Mengabdi untuk Rakyat
Next Article Polres Manggarai Kembali Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.