Ruteng, VoxNTT.com – Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pesawat dalam kunjungan kerja Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, narasi yang menyebut Menko AHY menggunakan private jet tidak benar.
“Informasi tersebut tidak tepat. Pesawat yang digunakan adalah pesawat dinas milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan, dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhub adalah kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” kata Herzaky, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menjelaskan, kunjungan kerja Menko AHY mencakup wilayah yang sangat jauh, terpencil, dan minim akses transportasi udara, mulai dari Atambua, Rote, hingga Manggarai Barat.
“Karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial dan kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam satu rangkaian kerja, penggunaan pesawat dinas merupakan opsi paling efektif dan efisien untuk memastikan seluruh agenda dapat berjalan tepat waktu,” jelasnya.
Menurut Herzaky, fokus utama kunjungan tersebut adalah memastikan masyarakat di pulau-pulau terluar tidak merasa ditinggalkan oleh negara.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Menko AHY meninjau kondisi infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, jalan, fasilitas perbatasan, serta mendengar langsung keluhan masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan Indonesia.
Herzaky menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, sekaligus mematuhi seluruh aturan penggunaan aset negara.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjaga ruang publik tetap berdasarkan data yang benar dan fokus pada hal yang paling penting, kehadiran negara sampai titik terjauh NKRI,” tutupnya.
Sebelumnya beredar isu bahwa AHY melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-14 November 2025, menggunakan jet pribadi (private jet).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Cendekia Nusantara, Yosef Adrian menilai penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara bukan merupakan pelanggaran, namun harus dijelaskan secara transparan.
“Dalam konteks efisiensi anggaran nasional, publik wajar mempertanyakan apakah penggunaan jet pribadi ini dibiayai negara atau bersifat fasilitas pribadi. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar Yosef dilansir Oke Flores.
Ia menambahkan, pejabat negara sah-sah saja menggunakan moda transportasi non-komersial, selama tidak membebani keuangan negara atau melanggar aturan perjalanan dinas.
“Kalau jet tersebut digunakan untuk mengefektifkan waktu karena agenda yang padat, maka itu bisa dipahami. Namun tetap harus ada klarifikasi resmi,” pungkasnya.
Kontributor: Isno Baco

