Kupang, VoxNTT.com – Bripda Torino Tobo Dara, anggota Dit Samapta Polda NTT, resmi dipecat setelah diketahui menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, KLK dan JSU. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Sidang kode etik di Ruang Tahti Mapolda NTT pada Selasa, 18 November 2025, memutuskan pemberhentian Bripda Torino tidak dengan hormat (PTDH).
Meskipun Bripda Torino masih memiliki hak banding, dipastikan putusan PTDH akan tetap berlaku pada tingkat banding. Rekan Torino, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, yang merekam kejadian tersebut, hanya mendapat sanksi administratif, yakni penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari dan demosi.
Keputusan ini dibenarkan Kapolda NTT Irjen Pol Ridi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu, 19 November 2025.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” ujar Henry.
Menurut Henry, pada persidangan pertama, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Ia merinci bahwa Torino sebelumnya mendapatkan sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, kemudian dijatuhi PTDH dari dinas Polri.
Henry menegaskan, keputusan PTDH menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Sementara itu, kasus Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling sebagai pihak kedua, yang tidak menghentikan penganiayaan dan malah merekam kejadian, dijatuhi demosi.
Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.
Pelaku juga mendapatkan sanksi administratif penempatan di tempat khusus selama 20 hari, dengan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun. Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Henry menegaskan, Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.
Penulis: Ronis Natom

