Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aktor Utama Penimbunan BBM di Ruteng Mangkir dari Panggilan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Aktor Utama Penimbunan BBM di Ruteng Mangkir dari Panggilan Polisi

By Redaksi23 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Manggarai. Gambar diambil Jumat, 31 Oktober 2025 dari arah Natas Labar. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Aktor utama kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial WW alias WJ, kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VoxNtt.com, WW dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 21 November 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

“Yang bersangkutan tidak hadir alasan sakit. Ada surat keterangan dari dokter,” kata Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha, kepada VoxNtt.com, Minggu 23 November 2025.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai telah menggelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait.

“Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah,” kata AKP Donatus Sare, Kamis 13 November 2025.

Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah seseorang berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, 1 lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, 3 buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, Uang tunai sebesar Rp10.150.000, 35 jeriken berisi solar subsidi (±1.050 liter), 49 jeriken berisi solar subsidi (±1.470 liter), serta 1 buah selang plastik

AKP Donatus Sare juga menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan 1 saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelasnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, BBG, maupun LPG yang disubsidi pemerintah, termasuk distribusi yang berada dalam penugasan pemerintah.

Kasus ini terus dalam penanganan Polres Manggarai, sementara masyarakat menanti langkah selanjutnya, termasuk kepastian hadirnya WW alias WJ dalam pemeriksaan lanjutan.

Kontributor: Isno Baco

BBM Bersubsidi Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKontraktor Pastikan Perbaikan Titik Rusak Jalan Rampasasa-Compang Cibal
Next Article Guru, Pelita Generasi Hebat

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.