Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Marsel Agot Dilaporkan ke Polda NTT Usai Laporannya di Polres Mabar Dinyatakan Gugur
HUKUM DAN KEAMANAN

Marsel Agot Dilaporkan ke Polda NTT Usai Laporannya di Polres Mabar Dinyatakan Gugur

By Redaksi6 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sebidang tanah di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Sengketa lahan seluas 10.400 m² antara warga dan seorang rohaniawan Katolik di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas.

Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, kini terungkap bahwa Marsel justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn), I Wayan Sukawinaya, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT pada 29 Juli 2025.

Kuasa hukum Rahardjo, I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian besar dari transaksi tanah yang dilakukan pada 2017.

“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.

Ia menjelaskan bahwa Marsel Agot mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji menghadirkan pemiliknya.

Namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Atas seizin Agot, Rahardjo kemudian menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.

“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.

Karena sangat berminat, Rahardjo kemudian melakukan transaksi langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Sukawinaya menegaskan, dana yang telah dibayarkan kliennya kepada Agot dianggap sebagai kerugian akibat dugaan penggelapan.

Ia juga menambahkan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan keberadaan laporan tersebut.

“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor serta sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal terjadi pada 2017. Rahardjo dan Marsel Agot sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² dengan harga Rp350.000 per meter.

Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Namun, pemilik tanah tidak pernah dihadirkan meski dijanjikan hampir 10 bulan.

Pada 2019, Rahardjo akhirnya menemui Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali dengan membawa SHM yang diberikan Agot. Keduanya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Setelah itu, Rahardjo membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Total dana yang dikeluarkan Rahardjo sebesar Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot dan Rp110.000.000 kepada pemilik asli, Nelce Tarapanjang

Sengketa yang bermula pada 2017 ini kini memasuki fase baru dengan dua jalur penyelesaian: pertama, pidana: Laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot sedang diselidiki Polda NTT. Kedua, Perdata: Marsel Agot menggugat Rahardjo di pengadilan.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleSatker Jalan Nasional Imbau Pengguna Jalan Ruteng–Reo Waspada Selama Musim Hujan
Next Article PT-PAF Kembali Buka Ruang Beasiswa untuk Mahasiswa di Ruteng

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.