Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Napi Korupsi di LP Soe Meninggal Dunia
Regional NTT

Napi Korupsi di LP Soe Meninggal Dunia

By Redaksi25 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kalapas TTS, Lukas L . Frans, SH.M.Hum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Warga binaan kasus tindak pindana korupsi yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Soe dikabarkan meninggap dunia pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 19.30 wita.

Dia adalah Melianus Teflopo, warga kampung Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS.

Melianus menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Soe setelah menjalani perawatan selama 5 hari karena menderita penyakit diabetes.

Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Soe Lukas L. Frans yang dihubungi media ini Selasa (25/4/2017) membenarkan perihal kematian warga binaannya itu.

Menurut Lukas Frans, selama menjadi warga binaan Lapas Soe Melianus terlihat kurang sehat akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Kondisinya mulai drop sejak Minggu  (16/04/2017).

“Dia memang menderita penyakit gula dan pada hari minggu lalu kami antar ke rumah sakit Soe RSUD Soe) untuk dirawat (opname),”kata Lukas Frans.

Namun, lanjut Lukas Frans, pada Jumat (21/04/2017) sekitar pukul 19.30 wita nyawa Melianuas sudah tidak tertolong lagi.

“Almarhum meninggal pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 19.30 wita,”lanjut Lukas Frans.

Jenazah Melianus sudah diserahkan keluargannya dan sudah dimakamkan pada Minggu (24/4/2017) di Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan TTS saat ini sedang mengurus proses administrasi seperti surat kematian untuk kepentingan pelaporan ke Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi NTT.

Sedangkan pemberitahuan ke Jaksa sebagai eksekutor sudah disampaikan secara lisan kepada Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH sembari menunggu surat resmi dengan lampiran surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dokter di RSUD Soe tempat dimana Melianus dirawat dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Untuk diketahui, Melianus Teflopo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi percetakan sawah di Kecamatan Polen bersama rekannya masing-masing Amsal Betty, Samsudin Baba dan Marthen Loasan.

Melianus Teflopo divonis 18 bulan penjara kurungan oleh Mejelis Hakim pengadilan Tipikor Kupang. Ketika baru 7 bulan menjalani hukuman di Lapas Oetimo Soe, Melianus menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Soe setelah menjalani perawatan selama 5 hari. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleCegah Malaria, Dinas Kesehatan Ende Akan Distribusi Kelambu
Next Article Kadis Sippa : Kami Targetkan Kelulusan 100 Persen

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.