Ruteng, VoxNTT.com – FA, salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai diduga ikut mengerjakan proyek lapisan penetrasi (Lapen) jalur Lidang – Rambe, Desa Compang Ndehes senilai Rp989.582.100.
Kades tersebut diduga mengerjakan proyek lapen dengan modus menumpang di CV Selnalaya, sebuah badan usaha milik Ronal Mardana yang berlokasi di Pong Ara, Karot, Kecamatan Langke Rembong.
Dugaan tersebut pun mulai menguat setelah Bon, nama panggilan akrab salah satu tenaga sub kontraktor dalam proyek itu diberhentikan oleh sang kades pada 18 November 2025 lalu.
Dalam pengakuannya kepada VoxNtt.com, Sabtu, 20 Desember 2025 siang, Bon berkata, kades telah memberhentikannya sejak 18 November, waktu fisik pengerjaan lapen sudah mencapai kurang lebih 200 meter.
Usai diberhentikan, Bon mengaku tidak mengetahui lagi progres pengerjaan lanjutan. Meski begitu, kata dia, selanjutnya proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh kades.
“Sekitar 200 meter yang sudah dikerjakan, tapi tiba-tiba saya diberhentikan di tengah jalan. Setelah itu progres selanjutnya saya kurang tahu karena waktu saya berhenti, kades sendiri yang ambil alih pengerjaan,” ujar Bon.
Bon menambahkan, sejak awal ia sendiri yang mengerjakan proyek fisik itu. Bon sendiri juga yang mencari dan mempekerjakan warga di kampung itu.
Namun, usai diberhentikan oleh kades, ia sudah tidak lagi melanjutkan pekerjaan dan memilih untuk mencari proyek di Manggarai Timur, sementara tenaga kerja yang direkrutnya lanjut dipekerjakan oleh kades.
“Poli kaut pecat le kades aku olo langsung lego laku proyek hitu ga. Le weki run lanjut, tenaga kerja kole liha ata lanjut. Aku posisi ce Manggarai Timur ga nana, garap cekoe-cekoe no” ucap Bon dengan bahasa Manggarai, yang artinya “usai diberhentikan kades dia langsung melepas proyek itu dan memilih menggarap proyek di Manggarai Timur karena proyek lapen jalur Lidang-Rambe sudah dilanjutkan oleh kades sendiri.
Nomor WhatsApp Wartawan VoxNtt.com Diblokir Kades
Upaya VoxNtt.com untuk mengkonfirmasi kades bersangkutan belum membuahkan hasil setelah nomor WhatsApp wartawan terlihat sudah diblokir.
Foto gaya miring yang terpampang dalam profil WhatsApp kades itu tiba-tiba hilang setelah pada 20 Desember 2025 VoxNtt.com kembali mengkonfirmasinya.
Konfirmasi tersebut terhitung sudah lebih dari dua kali dilakukan, masing-masing sejak Selasa, 16 Desember dan Rabu, 17 Desember 2025, berlanjut lagi ke Sabtu, 20 Desember 2025.
Namun sang kades tidak pernah merespons.
Pada Selasa, 16 Desember lalu, kades tersebut sempat membuat stori “OTW” pada kolom status WhatsApp-nya, meski saat itu pesan VoxNtt.com telah sampai kepadanya.
Pada Jumat, 19 Desember kades itu juga sempat memantau stori WhatsApp wartawan VoxNtt.com yang memuat artikel terkait proyek lapen yang ia kerjakan.
Masih di hari dan tanggal yang sama, dua jam setelah ia memantau stori wartawan VoxNtt.com, sang kades kembali mengunggah stori foto wisuda pada kolom status WhatsApp-nya.
Sejak saat itu tidak ada lagi aktivitas WhatsApp sang kades yang berhasil dipantau VoxNtt.com.
Untuk diketahui, sebelum persoalan ini mencuat, VoxNtt.com pernah menghubunginya pada 2 Oktober 2025 lalu untuk kepentingan publikasi profil desa, namun belum ada tindak lanjut meski komunikasi di awal sempat lancar.
Informasi lain yang diperoleh VoxNtt.com, kades tersebut juga diketahui pernah mendanai klub sepak bola miliknya saat berlaga di ajang turnamen antar-kampung (Tarkam) FX Cup 1 Poka Ruteng yang digelar 21 Juli 2025 lalu.
Warga Siap Kordinasi Ambil Langkah Hukum
Menanggapi persoalan dugaan keterlibatan kades, warga Kecamatan Wae Ri’i yang merasakan dampak langsung proyek itu, Bony Sumardi berjanji siap berkoordinasi mengambil langkah hukum terkait keterlibatan pejabat negara dan tanggung jawab CV dalam proyek lapen senilai 989 juta lebih itu.
Bony menegaskan, kades seharusnya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari DAU, DAK ataupun DD.
Keterlibatan kades dalam pengerjaan proyek, kata Bony, dianggap telah melanggar ketentuan UU, meski ia bukan pemilik CV.
“Kades dilarang menjadi pelaksana proyek, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan milik orang lain karena dia pejabat negara, harus tahu diri,” ujarnya.
Karena itu, menurut Bony, jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam proyek itu, maka kades berpeluang menjadi pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.
“Kita paham barang ini, alur dan prosesnya kita tahu. Nanti ke depan kita kordinasi dulu bagaimana dampak hukum untuk si kades itu,” kata Bony.
Selain kades, katanya lagi, yang lebih para itu pemilik CV, PPK dan Konsultan Pengawas karena secara administrasi hukum mereka yang paling bertanggung jawab.
“Kades berpeluang kena pidana karena pejabat negara, sementara pemilik CV, Konsultan dan PPK kena pidana jika ada kerugian negara yang timbul,” jelasnya.
Ia berjanji untuk terus mengawal persoalan ini sampai mendapat kejelasan hukum.
Bony menegaskan, masyarakat punya hak untuk mengawal setiap proses sebagai upaya untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.
Hasil penelusuran VoxNtt.com proyek tersebut sudah melewati tahapan opname dan provisional hand over (PHO). Saat ini proyek itu masih dalam tahapan pemeliharaan selama 365 hari ke depan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Citra Ayu Purawarini belum menjawab VoxNtt.com saat dimintai penjelasan pada 20 Desember 2025 terkait PHO.
Menurut Bony, proyek itu belum layak di PHO karena mutu dan kualitas masih bisa dapat dipertanyakan.
“Belum layak PHO, itu hanya PHO volume, kalau soal mutu belum tentu,” katanya.
Sebelumnya, hasil penelusuran VoxNtt.com, Rabu, 17 Desember 2025 lalu, proyek rehabilitasi senilai Rp989.582.100 itu menandakan adanya dugaan pengerjaan yang asal-asalan dan tak bermutu.
Material lapen yang dikerjakan kontraktor kurang padat, pasirnya diduga asal-asalan. Permukaan badan jalan juga diduga tidak dibersihkan dengan baik dan suhu pemanasan prime cote diduga tak mengikuti standarisasi yang benar.
Nomenklatur paket pekerjaan proyek itu adalah rehabilitasi/pemeliharaan periodik jalan Timung – Poco, Lapen, Kecamatan Wae Ri’i dengan jangka waktu 120 hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 365 hari ke depan.
Direktur CV. Selnalaya, Ronal Mardana saat ditemui VoxNtt.com mengakui bahwa proyek yang berlokasi di Lidang menuju Rambe dan Simpang Tiga Bengkang itu adalah proyek yang dikerjakan perusahaannya.
Namun, dalam pelaksanaanya ia mempercayai salah satu orang sebagai pelaksana di lapangan.
“Iya, CV-nya saya punya, tapi yang kerja ada teman dari Lawir namanya Leksi, dia yang tahu persis di lapangan,” ungkap Ronal.
Selama pelaksanaan, Ronal mengaku rutin mengontrol proyek tersebut dan bahkan kerusakan yang sempat divideokan warga sudah langsung diperbaiki hari itu.
Meski demikian, Ronal mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan kades di lapangan.
Sambil tersenyum, Ronal berkata, “tidak tahu karena tidak ada nama kades dalam CV-nya, hanya tahu Leksi sebagai pelaksana lapangan.”.
“Kalau mau tanya kronologi proyek langsung ke om Leksi, dia yang tahu karena di lapangan, kalau kades itu tidak ada urusan, lagian namanya tidak ada dalam CV saya,” ungkapnya lagi.
Penulis: Berto Davids

