Ruteng, VoxNTT.com – Para pekerja PT Sindo Express di wilayah Kedindi Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT melakukan aksi mogok kerja, Senin, 2 Februari 2026.
Mereka menuntut PT Sindo Express memberi gaji setara Upah Minumum Regional (UMR) dan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebanyak 38 pekerja terdiri dari sopir dan kernet melakukan mogok kerja. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap manajemen perusahaan terkait upah yang sangat rendah dan ketiadaan jaminan sosial.
Para pekerja menyatakan tidak akan kembali beroperasi hingga pihak perusahaan memberikan kepastian terkait hak-hak normatif mereka yang selama ini terabaikan.
Menurut XFS, salah satu pekerja, persoalan utama yang memicu kemarahan pekerja adalah nilai upah yang diterima jauh dari standar legal.
Padahal menurut XFS, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT: Rp2.186.826,- per bulan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Manggarai.
“Secara umum mengikuti standar UMP karena belum memiliki dewan pengupahan khusus yang menetapkan angka di atas provinsi,” ujarnya.
Melalui keterangan tertulis, para sopir dan kernet di PT Sindo Express melaporkan bahwa pendapatan yang mereka terima setiap bulannya tidak menyentuh angka tersebut, sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga di tengah inflasi yang terjadi.
Tak hanya soal gaji, para pekerja juga mengeluhkan risiko kerja tinggi di area pelabuhan yang tidak dibarengi dengan perlindungan kesehatan.
Hingga saat ini, 38 pekerja tersebut mengaku belum terdaftar BPJS Kesehatan, sehingga harus menanggung biaya sendiri jika jatuh sakit dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerjaan sebagai sopir dan kernet logistik memiliki risiko kecelakaan kerja yang besar.
“Kami bekerja keras di pelabuhan dan mengantar barang dengan risiko kecelakaan tapi kesejahteraan kami diabaikan. Gaji tidak sampai standar UMP, dan kalau kami celaka saat kerja, tidak ada jaminan perlindungan sama sekali,” ungkap para pekerja melalui keterangan tertulis.
Para karyawan menegaskan, aksi mogok ini akan terus berlanjut sampai ada kesepakatan tertulis dan langkah nyata dari pimpinan PT Sindo Express untuk menyesuaikan gaji sesuai standar UMP NTT serta mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS.
Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun pihak manajemen PT Sindo Express belum memberikan keterangan resmi terkait aksi mogok kerja dan tuduhan pelanggaran hak normatif buruh tersebut.
Penulis: Berto Davids

