Kupang, VoxNTT.com – Ratusan mantan tenaga kesehatan (nakes) kontrak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi DPRD NTT untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin, 2 Februari 2026.
Mereka menuntut kepastian status kerja setelah masa kontrak berakhir tanpa kejelasan kelanjutan.
Para eks tenaga kontrak tersebut sebelumnya ditempatkan di berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTT.
Namun sejak kontrak berakhir, mereka belum memperoleh kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan maupun solusi atas nasib mereka ke depan.
Perwakilan eks tenaga kesehatan diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo dan Agustinus Nahak, bersama anggota Komisi V DPRD NTT lainnya.
Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi V DPRD NTT dan diisi dialog terbuka antara legislatif dan perwakilan tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan itu, para eks nakes menyampaikan keluhan serta harapan agar pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap kondisi mereka.
Selain menyangkut keberlangsungan pekerjaan, para nakes menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga medis.
Komisi V DPRD NTT menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT serta instansi terkait.
Komisi V menilai persoalan tenaga kesehatan merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Sebelumnya, salah satu nakes kontrak Provinsi NTT yang bertugas di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu terkesan tidak adil.
Ia mengatakan banyak tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi justru tidak diakomodasi.
“Kami ini sudah mengabdi lama, ada yang 3 tahun ada yang 5 tahun tapi sebagian besar tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya meminta namanya disamarkan.
Ia menuturkan, ada rekan sejawat yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, namun jika dilihat dari masa pengabdian, prosesnya terkesan tebang pilih.
“Kasian kami yang sudah mengabdi lama tapi tidak diperpanjang lagi dan dirumahkan,” katanya.
Menurut dia, jumlah nakes PTT Provinsi NTT yang bertugas di seluruh kabupaten dan kota mencapai 567 orang. Dari jumlah itu, sebagian telah lolos menjadi PNS dan PPPK, sementara sisanya masih terdata.
“Ada yang ada lolos PNS dan PPPK sisanya sebanyak 214 orang yang terdata. Dari jumlah itu hampir 30 an orang yang masuk ke PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo menegaskan, kebijakan perumahan ratusan tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT harus memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kalau mereka diangkat dengan SK Gubernur, maka diberhentikan juga harus dengan SK Gubernur. Tidak bisa hanya dengan surat dari kepala dinas. Ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” tegas Kasimirus, Senin, 2 Februari 2026.
Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT itu menyebut kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berdampak sosial.
“Ini jelas menimbulkan masalah sosial dan menciptakan pengangguran baru. Apalagi di dalamnya ada PPPK paruh waktu yang statusnya sudah jelas sebagai pegawai pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT yang menjadi dasar perumahan para tenaga tersebut karena tidak disertai stempel resmi dan tidak merujuk pada SK Gubernur.
“Surat dari Kepala Dinas Kesehatan itu tidak ada stempel. Ini menjadi pertanyaan besar, karena menyangkut nasib ratusan orang,” kata dia.
Dinas Kesehatan Provinsi NTT diketahui merumahkan 576 tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan seiring berakhirnya program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Provinsi NTT Nomor Dinkes.Sek.12/800/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 perihal Ucapan Terima Kasih kepada PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Honorer/Tidak Tetap.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Kesehatan NTT drg. Lien Adriany menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga selama 2025 sekaligus menandai berakhirnya masa kerja mereka.
Sebanyak 576 tenaga honorer tersebut sebelumnya diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 889/PHTT/043/BKD2.1/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Meski membuka peluang pemanggilan kembali pada 2026, Komisi V DPRD NTT menilai kebijakan perumahan tanpa SK Gubernur tidak dapat dibenarkan.
“Kami juga mendapat informasi bahwa BKD NTT belum mengetahui adanya kebijakan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan BKD untuk meminta klarifikasi resmi,” jelas Kasimirus.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg. Lin Adriany menegaskan bahwa ratusan tenaga kesehatan itu tidak dirumahkan, melainkan masih menunggu penerbitan SK Gubernur.
“Intinya bukan dirumahkan, tetapi SK Gubernur memang belum diterbitkan. Surat yang difoto itu arsip lama dan belum distempel,” katanya, dilansir Suarantt.id.
Ia menyebut, selama SK belum terbit, pihaknya tidak mewajibkan tenaga kesehatan untuk masuk kantor sebagai bentuk empati.
“Kalau belum ada SK lalu mereka ke kantor, kasihan juga karena uang transportasi tidak ada. Jadi kami menunggu saja sampai SK terbit,” ujarnya.
Terkait penerbitan SK, drg. Lin menegaskan kewenangan tersebut berada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.
“Soal SK silakan ditanyakan ke BKD. Kami di Dinas Kesehatan posisinya menunggu SK,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

