Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Konflik Tanah di Boawae Meningkat, Satu Kasus Telan Korban Jiwa
HUKUM DAN KEAMANAN

Konflik Tanah di Boawae Meningkat, Satu Kasus Telan Korban Jiwa

By Redaksi5 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bangunan SMPN 2 Gako di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo berpotensi bermasalah karena hingga kini belum memiliki sertifikat (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Konflik agraria di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, kian mengkhawatirkan. Salah satu sengketa tanah bahkan berujung pada hilangnya nyawa.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Djose Jema (66), warga Desa Raja Timur, meninggal dunia setelah terlibat bentrokan fisik dengan Baltasar Ago (55) terkait sengketa tanah di Sabi Nage, Desa Raja Timur. Bentrokan tersebut juga melibatkan anak korban, Obi (30).

Djose Jema mengalami luka sayat serius pada bagian paha akibat tikaman senjata tajam. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pratama Raja sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono memastikan terduga pelaku Baltasar Ago telah diamankan di Polsek Boawae untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Memasuki Februari 2026, konflik tanah di Kecamatan Boawae menunjukkan tren peningkatan. Setidaknya terdapat dua kasus lain yang kini mengalami eskalasi dan berpotensi memicu konflik terbuka.

Kasus pertama terjadi di Molukogha, Desa Rugi, Kecamatan Boawae, antara Kornelis Toe dan Hironimus Seke Laki.

Eskalasi konflik meningkat setelah Kepala Desa Rugi bersama Posbankum Desa dan LPA Desa Rugi memutuskan status kepemilikan dan pengusahaan tanah kepada salah satu pihak, meskipun kedua kubu masih bersengketa dan belum mencapai kesepakatan damai.

Kasus kedua terjadi di lokasi SMP Negeri 2 Gako. Konflik ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Boawae, Josef F. Iwu Wea, mendirikan bangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas tanah yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

VoxNtt.com telah mengonfirmasi Josef terkait tudingan pencaplokan tanah tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026.

Josef menegaskan, bangunan dapur MBG didirikan di atas tanah milik pribadinya dan menyatakan dapur tersebut akan segera beroperasi.

Namun, optimisme tersebut dipastikan masih terkendala. Koordinator Wilayah SPPG Nagekeo, Marion menegaskan, dapur MBG milik Josef hingga kini masih berada dalam sengketa kepemilikan tanah dan belum mengantongi izin operasional.

“Statusnya baru sebatas pendaftaran. Belum ada izin operasional karena terkendala persyaratan administrasi. Syarat operasi biasanya sertifikat,” ujar Marion kepada VoxNtt.com.

Konflik tanah di kawasan SMPN 2 Gako bermula dari klaim sepihak keluarga almarhum Petrus Lengi, mantan Kepala SMPN 2 Gako.

Petrus Lengi diketahui telah membangun rumah permanen di lokasi yang sebelumnya merupakan rumah dinas guru.

Camat Boawae, Vitalis Bay, saat dikonfirmasi VoxNtt.com pada Kamis, 5 Februari 2026, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah merestui dan memberikan izin kepada keluarga almarhum Petrus Lengi untuk menempati lokasi tersebut.

“Mereka tinggal di situ atas kemauan pemerintah. Mengeluarkan mereka juga butuh proses appraisal untuk menghitung kerugian material, nonmaterial, hingga psikologis,” ujar Vitalis.

Ia mengakui hingga kini pemerintah belum menghadirkan tim appraisal karena pertimbangan biaya yang dinilai cukup besar.

Ironisnya, meski diakui sebagai tanah milik Pemda, lahan SMP Negeri 2 Gako hingga saat ini belum bersertifikat dan belum tercatat dalam daftar aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Pernyataan Camat Boawae tersebut memicu kemarahan Suku Tegu Udawolo, pihak yang menghibahkan tanah kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan.

Mereka menilai pembagian atau pemberian izin kepada pihak lain di luar urusan pendidikan telah menodai nilai hibah suku.

Ahli waris Suku Tegu Udawolo, Hermanus Bu’u, memperingatkan Pemerintah Daerah, termasuk Camat Boawae, agar tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi melukai perasaan suku penghibah.

“Tanah itu diserahkan untuk kepentingan pendidikan. Jika dibagi-bagi kepada pihak lain, kami akan menempuh jalur hukum, bahkan bisa memaksa penghentian aktivitas pendidikan di SMP Negeri 2 Boawae,” tegas Hermanus.

Pada Rabu, 4 Januari 2025, Suku Tegu Udawolo telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo dengan 12 poin tuntutan. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemerintah segera melakukan sertifikasi tanah sekolah dan memerintahkan pihak lain yang menguasai lahan tersebut untuk angkat kaki dalam waktu tujuh hari.

“Kalau pemerintah tidak merespons somasi kami, kami akan tanam pisang di lokasi sekolah dan bisa-bisa kami ambil pulang,” ujar Hermanus.

Ia menegaskan, suku pada prinsipnya tidak berniat mengambil kembali tanah hibah untuk kepentingan umum. Namun, jika pemerintah tetap membagi-bagi tanah tersebut, langkah hukum dengan konsekuensi serius akan ditempuh.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Immanuel Ndun, mengaku belum menerima surat somasi tersebut karena masih berada di luar daerah untuk tugas kedinasan.

Meski demikian, Immanuel memastikan Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan mempelajari dan merespons somasi tersebut setelah dilakukan pendalaman bersama Bagian Hukum Setda Nagekeo.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Kecamatan Boawae Nagekeo
Previous ArticlePolres Manggarai Salurkan Bantuan Sarana Pendidikan untuk Siswa SLBN Tenda Ruteng
Next Article FKUB Manggarai Gelar Dialog Persaudaraan Semesta Bertema Ekologi Iman

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.