Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Limpahkan Berkas Kasus Narkotika ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Limpahkan Berkas Kasus Narkotika ke Kejaksaan

By Redaksi12 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Manggarai, AKP Jeckzon Benhard Manubulh, saat pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejari Manggarai (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Manggarai, AKP Jeckzon Benhard Manubulh mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A (37) dan G.A. alias R (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Jeckzon, kepada VoxNtt.com, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dan pengujian barang bukti, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administrasi oleh penyidik, dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng.

Pelimpahan itu disertai surat pengantar Nomor: B/74/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 06 Februari 2026, atas nama tersangka A.G.A. alias AN, serta Nomor: B/75/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 09 Februari 2026, atas nama tersangka G.A. alias R.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda kategori IV dan kategori V,” ujarnya.

Menurut Jeckzon, pelimpahan berkas tahap pertama ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai dalam menangani kasus narkoba secara serius dan berkesinambungan guna menjamin kepastian hukum terhadap setiap orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak main-main dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Febriansyah turut mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba atas keberhasilan pengungkapan serta penanganan cepat, profesional, dan prosedural terhadap kasus tersebut.

Ia menegaskan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Manggarai tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Manggarai,” tegas Kapolres Levi.

Dengan pengungkapan dan penanganan perkara ini, kepolisian berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku kejahatan narkotika di Manggarai.

“Polres Manggarai juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Manggarai yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePapa Dhaka dan Warisan Solidaritas Tenda Mbepa Ende yang Tergerus Arus Teknologi
Next Article Polres Ngada Diminta Tak Buru-buru SP3, Desak Autopsi Forensik Kasus Kematian Siswa SD

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.