Ruteng, VoxNTT.com – Seorang pelajar berinisial F.P.J (15), warga Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, ditangkap aparat Satreskrim Polres Manggarai karena diduga mencuri sepeda motor milik anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.Manggarai/Polda NTT, tertanggal 10 Februari 2026.
“Penangkapan ini untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai,” kata Kasat Donatus.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kontrakan milik korban, Julio Viesta Chaidir (22), di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan Nomor Polisi DH 2178 AV, Nomor Rangka MH1JF6116BK150209 dan Nomor Mesin JB61E-1148784,” kata Kasat Donatus.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan anggota Polri dan berdomisili di Kota Kupang mengalami kerugian materil sekitar Rp18.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan kontrakan.
“Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan selanjutnya melepas plat nomor kendaraan guna mengelabui pemilik serta menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Donatus, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Polda NTT dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai,” kata Kapolres Levi.
Penulis: Isno Baco

