Kupang, VoxNTT.com – Anggota DPR RI Komisi 13, Umbu Kabuang Rudi, melakukan sosialisasi tentang Penguatan Kapasitas HAM dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula DPD I Partai Golkar NTT, Sabtu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian HAM NTT, serta jurnalis sebagai pemateri. Sementara itu, aktivis mahasiswa, LSM, dan penggiat sosial hadir sebagai peserta.
Sekretaris DPD Partai Golkar NTT, Welhelmintje Libby Sinlaeloe dalam sambutan pembukaan mengatakan, tema sosialisasi tersebut sangat menarik, terutama karena TPPO menjadi persoalan yang cukup menonjol di Nusa Tenggara Timur.
“TPPO tejadi banyak di NTT. NTT juga merupakan kantong pekerja migran Indonesia. Sampai saat ini ada yang belum dengar dan belum memahami dengan baik. Saat ini juga ada perubahan terkait dengan KUHP. Sebagai warga negara yang baik kita perlu memahami perubahan itu,” ujarnya.
Ia mengajak peserta untuk mengikuti kegiatan secara tuntas dan menyimak materi dengan baik.
“Terimakasih untuk Bapak Umbu yang sudah membantu kita memahami hal itu. Ini sangat bermanfaat sekali. Kami berharap peserta bisa mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir,” katanya.
Cegah TPPO Tugas Bersama
Mantan jurnalis Harian Kompas, Frans Sarong, turut hadir sebagai pemantik diskusi. Ia menilai TPPO merupakan persoalan yang sangat dekat dengan NTT.
“Akar masalahnya karena kemiskinan. Banyak tenaga kerja yang ilegal. Kasus sering kita dengar puluhan bahkan ratusan peti mati pulang ke daerah kita,” tukasnya.
Sementara itu, akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang memprihatinkan. Ia menyebut sejak 2012 hingga 2024 tercatat sekitar 1.600 kasus perdagangan orang di NTT.
“Sementara pada 2024–2025 saja terdapat 533 kasus, dengan 518 di antaranya merupakan PMI ilegal atau nonprosedural,” ujarnya.
Menurut dia, TPPO berkaitan dengan tiga unsur utama, yakni proses perekrutan, cara yang melibatkan ancaman, penipuan atau iming-iming gaji tinggi, serta tujuan akhir berupa eksploitasi.
“Yang terakhir adalah tujuan, pada akhirnya adalah eksploitasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO, termasuk melalui pembentukan satuan tugas di desa yang melibatkan anak muda untuk melaporkan dugaan kasus.
“Tidak hanya pemerintah. Pemerintah hanya bisa mendukung sedangkan partisipasi sepenuhnya ada di masyarakat,” jelasnya.
Umbu Kabuang Rudi menjelaskan pemerintah selama ini telah bekerja secara terukur untuk mengentaskan masalah TPPO melalui berbagai program.
“Saya di Komisi 13 sangat banyak program pemerintahan. Memang masih ada pelanggaran HAM tapi kita ke depan berusaha untuk menekan itu,” aku Rudi.
Ia menambahkan, pemanfaatan kearifan lokal di desa merupakan langkah yang perlu diambil dalam upaya pencegahan.
“Ke depan di desa kita akan menggerakkan kearifan lokal. Nilai budaya yang bisa melakukan pengendalian. Peran serta masyarakat juga sangat penting,” katanya.
Menurut dia, Kementerian HAM juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di NTT baru-baru ini sebagai salah satu upaya pencegahan.
“Ini merupakan langkah yang baik. Memang mau menekan menjadi zero TPPO agak sulit, tapi kita berusaha bekerja semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

