Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial
Gagasan

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

By Redaksi6 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Florentina Ina Wai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Florentina Ina Wai

Staf Publikasi dan Jurnal Ilmiah Stipar Ende

Kasus penganiayaan yang menimpa Nenek MA (86) di Desa Petleng, Alor, Nusa Tenggara Timur, pada Maret 2026 lalu, layak diperbincangkan lebih jauh.

Nenek yang sudah renta itu dianiaya menggunakan kayu oleh warga hanya karena tuduhan tak berdasar sebagai ‘suanggi’ atau pelaku ilmu santet.

Tragedi ini membuat derajat kemanusiaan kita terkoyak dan serentak menjadi alarm keras bagi akal sehat kita di tengah zaman yang kian modern.

Jika kita menilik data, kasus Alor hanyalah satu noktah dalam rentetan kekerasan berbasis stigma mistis yang terus berulang secara sporadis namun berpola di wilayah Timur Indonesia.

Pada awal Januari 2026, seorang pria di Sarmi, Papua, tewas mengenaskan setelah dihakimi massa karena tuduhan serupa.

Sebelumnya, pada 2024, kasus pembacokan maut terjadi di Kupang, serta penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual kelapa di NTT yang juga didasari motif suanggi.

Jauh sebelumnya, di Maluku Barat Daya (2021), tiga warga diringkus karena pembunuhan terkait tuduhan mistis yang sama.

Rentetan peristiwa ini menunjukkan sebuah pola yang konsisten. Korban umumnya adalah mereka yang lemah secara sosial, seperti lansia atau perempuan, dan kekerasan selalu dilakukan secara kolektif dengan narasi “pembersihan desa” dari ancaman gaib.

Secara psikologi sosial, fenomena kekejaman kolektif ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari mekanisme mental yang sangat sistematis. Segalanya bermula dari dehumanisasi melalui pelabelan ‘suanggi’.

Dalam proses ini, pelaku secara mental mencabut sifat-sifat kemanusiaan dari diri korban. Ketika Nenek MA dituding sebagai suanggi, di mata pelaku, ia bukan lagi seorang lansia yang harus dilindungi, melainkan beralih rupa menjadi “ancaman metafisik” atau objek jahat.

Penghilangan status kemanusiaan inilah yang menjadi pintu masuk bagi hilangnya empati. Seseorang hanya bisa memukul sesamanya dengan kayu jika ia sudah tidak lagi melihat korban sebagai sesama manusia.

Kekejaman ini kian diperparah oleh jeratan ‘bias kognitif’, khususnya bias konfirmasi. Masyarakat sering kali terjebak dalam pencarian informasi yang hanya mendukung prasangka mereka.

Jika seseorang tiba-tiba jatuh sakit setelah berpapasan dengan korban, otak mereka secara otomatis menciptakan hubungan sebab-akibat yang keliru tanpa mempertimbangkan penjelasan medis.

Pola pikir irasional ini kemudian mengental dalam situasi ‘groupthink’ atau pemikiran kelompok. Dalam kerumunan massa, identitas pribadi sering kali larut, dan keinginan untuk konformitas mengalahkan moralitas individu.

Di sinilah terjadi ‘difusi tanggung jawab’, di mana para pelaku merasa “kebal” hukum karena menganggap beban dosa dan hukuman akan dibagi rata kepada seluruh massa, sehingga rasa bersalah pun memudar.

Memutus rantai “main hakim mistis” ini memerlukan langkah berani yang mengintegrasikan pendekatan yuridis dan intervensi psikososial. Tegaknya hukum adalah harga mati, sebagaimana langkah taktis yang diambil oleh Polres Alor dan Polresta Kupang.

Penegakan hukum yang tanpa kompromi tidak hanya urusan memenjarakan orang, melainkan upaya mendasar untuk mendekonstruksi ‘groupthink’.

Masyarakat harus disadarkan secara paksa oleh realitas hukum bahwa “bergerak bersama massa” tidak pernah menghapuskan pidana pribadi. Penjara adalah konsekuensi nyata bagi setiap individu yang memutuskan untuk mengangkat tangan dan melukai orang lain.

Namun, jeruji besi saja tidak cukup untuk menghapus mitos yang sudah berakar. Kita harus melawan bias kognitif dengan senjata literasi kritis, terutama ‘literasi medis dan kesehatan’.

Tokoh agama, pemerintah daerah, hingga akademisi perlu turun ke akar rumput untuk menanamkan pemahaman tentang diagnosa penyakit secara logis dan saintifik.

Selama kemalangan, penyakit, atau kegagalan panen masih dibiarkan dijelaskan melalui narasi mistis tanpa bantahan rasional, selama itu pula kambing hitam akan selalu dicari.

Sejatinya, perjuangan melawan stigma suanggi adalah perjuangan untuk mengembalikan akal sehat dan memanusiakan kembali mereka yang telah disisihkan oleh ketakutan-ketakutan irasional.

Kita harus berhenti menjadi masyarakat yang lebih takut pada mitos daripada takut pada hukum dan dosa kemanusiaan. Tragedi Nenek MA harus menjadi titik balik. Bahwa tidak ada “hantu” yang layak diburu dengan memukul manusia.

Florentina Ina Wai
Previous ArticleJaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang
Next Article Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

Related Posts

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

Cinta Itu Kurikulum Masa Depan

3 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.