Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

By Redaksi6 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satuan Reserse Polres Manggarai saat pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi melaksanakan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansiah mengatakan dua orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AGA dan GA.

“Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Levi kepada VoxNtt.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.

Kejaksaan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Tersangka AGA dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/En1/03/2026. Sedangkan tersangka GA dinyatakan lengkap melalui surat nomor B-321/N.3.17/Enz 1/03/2026.

Levi mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai yang menuntaskan proses penanganan perkara hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Hal ini membuktikan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Manggarai tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

“Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penulis: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT
Next Article Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.