Labuan Bajo, VoxNTT.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi bersama desa binaan dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ruteng, Manggarai.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus dalam sambutannya menegaskan komitmen Imigrasi Labuan Bajo untuk memberikan pelayanan yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya hadir di kantor, tetapi juga menjangkau langsung masyarakat desa. Pencegahan TPPO dan TPPM bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, kita dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah Manggarai,” ujar Charles.
Kegiatan ini turut menggandeng Kementerian HAM Wilayah NTT serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan menjadi bentuk silaturahmi sekaligus penguatan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kementerian HAM, Disnakertrans, Koperasi dan UKM dengan masyarakat Kabupaten Manggarai.
Dalam sesi sosialisasi, sejumlah materi penting disampaikan kepada para peserta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai, Frederikus Inasius Jenarut, memaparkan materi mengenai pengertian TPPO dan TPPM, perbedaan di antara keduanya, dampak yang ditimbulkan, serta rambu-rambu yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan orang.
Materi kedua disampaikan oleh Analis Permasalahan HAM Kementerian HAM Kanwil NTT, Hironimus Sentosa, SH. Dalam pemaparannya, ia menyoroti persoalan TPPO dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk berbagai hambatan dalam upaya pencegahannya.
Ia menekankan bahwa TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia sehingga memerlukan perhatian dan komitmen bersama.
Pada sesi terakhir, Charles Christian Mathaus kembali menyampaikan materi terkait tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan mempermudah akses informasi layanan keimigrasian bagi masyarakat desa, memberikan edukasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM, serta membangun komunikasi yang intensif antara petugas imigrasi (Pimpasa) dengan masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa binaan imigrasi di Kabupaten Manggarai, di antaranya Kepala Desa Wae Ri’i, Penjabat Kepala Desa Belang Turi, Sekretaris Desa Wae Ajang, Kepala Desa Lando, serta Penjabat Kepala Desa Papang.
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif menyimak berbagai materi yang disampaikan.
Penulis: Sello Jome

