Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BPN Manggarai Mulai Daftarkan Tanah Ulayat di Tiga Desa
Regional NTT

BPN Manggarai Mulai Daftarkan Tanah Ulayat di Tiga Desa

By Redaksi11 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai memulai langkah administratif untuk mendaftarkan tanah ulayat di tiga desa, yakni Desa Bulan, Desa Manong, dan Desa Wae Ajang. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak komunal masyarakat adat di wilayah Manggarai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengatakan proses tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan lahan yang mencakup area perkebunan hingga kawasan sakral pekarangan Rumah Gendang.

“Kami sedang memproses identifikasi dan administrasi di beberapa lokasi. Di Desa Bulan, terdapat potensi di Gendang Anam dan Gendang Nangka dengan total luas mencapai 39 hektare. Sementara di Desa Manong, fokus kami adalah legalitas pekarangan Rumah Gendang di Gendang Lada, Laru, Tumpang, dan Garang,” kata Eduward kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, pendataan juga dilakukan di Desa Wae Ajang yang menyasar Gendang Nggorob dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Menurut Eduward, pendaftaran tanah ulayat penting agar tanah adat memiliki perlindungan hukum yang kuat serta tidak mudah beralih fungsi secara ilegal.

Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses dimulai dari identifikasi internal oleh para Tu’a Gendang, kemudian penetapan subjek hukum melalui Keputusan Bupati terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Setelah subjeknya jelas, satgas kami akan turun ke lapangan untuk pengukuran kadastral. Data tersebut kemudian diuji melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear dari sengketa,” pungkasnya.

Menurut Eduward, hasil akhir dari proses tersebut bukan berupa sertifikat hak milik perorangan, melainkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian, tanah tetap menjadi milik kolektif masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia menilai pengadministrasian tanah ulayat juga memiliki nilai strategis secara budaya. Di Desa Manong, misalnya, objek yang didaftarkan sebagian besar merupakan pekarangan rumah adat.

“Rumah Gendang adalah pilar jati diri orang Manggarai. Selama ini area tersebut rentan secara administratif. Dengan tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), negara hadir melindungi simbol kebudayaan tersebut tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku di dalamnya,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai berharap sinergi antara pemerintah desa, tokoh adat, dan otoritas pertanahan dapat terus terjaga. Keberhasilan pendaftaran tanah ulayat di tiga desa tersebut diharapkan menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain di Flores, khususnya di daratan Manggarai.

Penulis: Isno Baco

BPN Manggarai Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleKebakaran Melanda Kantor Pos Reo di Manggarai, Diduga Akibat Korsleting
Next Article Jalan Penghubung Amarasi–Amarasi Timur Putus, Akses Transportasi Lumpuh

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.