Ruteng, VoxNTT.com – Proyek yang masuk kategori Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memang sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Manggarai menunda proses pencairan dana secara penuh sampai penetapan APBD 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Citra Ayu mengatakan, penundaan itu merupakan sanksi atas keterlambatan proses pengerjaan proyek fisik sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pencairan sepenuhnya baru bisa dilakukan setelah APBD Perubahan tahun 2026 ditetapkan.
Baca Juga: Enam Proyek Jalan APBD 2025 di Manggarai Berstatus KDP, DPRD Minta Kontraktor Ditindak Tegas
Selama proses KDP, kata Citra, kontraktor pelaksana juga telah dikenakan denda 1/1000 dan seluruh proses pengerjaannya telah rampung.
Ia merinci, sebanyak enam paket proyek jalan yang masuk kategori KDP tahun anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dan dilakukan serah terima sementara.
Ke-enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari tiga proyek peningkatan jalan menggunakan lapisan Hot Rolled Sheet (HRS) atau hotmix, yakni paket jalan dalam Kota Ruteng, ruas jalan Ruteng–Golo Cala, ruas jalan Karot-Bandara serta ruas jalan Ramut–Dintor.
Sementara tiga paket lainnya merupakan pekerjaan lapisan penetrasi makadam (lapen), masing-masing pada ruas jalan Gilinggo–Lancang, ruas jalan Bealoli–Bea Lamba, serta ruas jalan Kedindi–Kajong.
Menurutnya, seluruh pekerjaan tersebut bahkan selesai lebih cepat dari batas tambahan waktu yang diberikan, yakni 50 hari kerja setelah melewati batas akhir kontrak awal.
Selain itu, hasil pekerjaan dari enam paket proyek tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masuk kategori KDP disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang mendukung, terutama intensitas hujan yang cukup tinggi.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masuk kategori KDP disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang mendukung, terutama intensitas hujan yang cukup tinggi.
“Sekarang masuk masa pemeliharaan satu tahun ke depan. Kalau ada yang rusak masih menjadi tanggung jawab kontraktor, sementara untuk pencarian belum bisa dilakukan sebelum ada penetapan APBD, begitu resiko kalau terlambat selesai,” ujar Citra.
Penulis: Berto Davids

