Kupang, VoxNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, diduga melakukan upaya manipulatif dengan mencatut sejumlah nama tokoh agama dan masyarakat dalam Surat Keputusan tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2 x 5 Megawatt.
Pencatutan itu tercantum dalam SK Nomor 163 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 25 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez, dicantumkan sebagai pengarah.
Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, mengatakan tugas pengarah sebagaimana diuraikan dalam SK tersebut adalah mengarahkan seluruh tahapan kegiatan pra-konstruksi, perizinan, serta pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.
“Kebohongan Bupati Tuaq ini terungkap setelah Romo Deken membantah di sejumlah media bahwa pencatutan namanya di dalam SK tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” kata Gres dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, Romo Sinyo da Gomez mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak mana pun, termasuk Bupati Tuaq, untuk menjadi pengarah seperti yang tercantum dalam SK tersebut.
Selain Romo Deken, menurut Gres, SK itu juga mencantumkan nama sejumlah tokoh masyarakat adat yang selama ini menolak kehadiran proyek geotermal karena dianggap mengancam ruang hidup mereka.
Dalam pertemuan WALHI NTT bersama FRONTAL dan jejaring komunitas di Lembata, para tokoh masyarakat adat tersebut menolak pencatutan nama mereka dalam SK karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
“Bagi mereka, apa yang dilakukan Bupati Tuaq ini dapat memicu konflik di antara warga.”
Merujuk pada kejanggalan tersebut, WALHI NTT menduga pencantuman nama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam SK Pokja pembangunan PLTP Atadei dilakukan secara sengaja untuk memecah gerakan masyarakat yang selama ini menolak proyek tersebut.
“Kami menduga, Bupati Lembata secara sadar melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata,” kata Gres.
Menurut dia, pola semacam ini berbahaya karena proyek geotermal merupakan isu sensitif di tengah masyarakat. Sebagai pemimpin daerah, kata dia, Bupati Tuaq seharusnya tidak memicu konflik sosial.
“Menurutnya, pola semacam ini sangat berbahaya, karena proyek ini sangat sensitif dan sebagai pemimpin Bupati Tuaq begitu tega mengadu domba masyarakatnya sendiri, tanpa memikirkan dampak yang akan timbul kemudian.”
WALHI NTT meminta Bupati Lembata bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pencatutan nama dalam SK tersebut.
Selain itu, WALHI juga mengingatkan para kepala daerah di Pulau Flores, Lembata, dan Alor mengenai kerentanan wilayah yang berada di kawasan ring of fire atau cincin api, yang memiliki potensi tinggi terhadap bencana alam akibat aktivitas gunung berapi.
Menurut Gres, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak ekologis sebelum memaksakan pengembangan proyek geotermal di wilayah yang rentan terhadap aktivitas vulkanik.
Ia juga menilai pencatutan nama tokoh agama dan adat dalam SK tersebut memperkuat dugaan bahwa pengembangan geotermal di Lembata dan sejumlah wilayah lain di NTT sejak awal dipaksakan.
Dalam catatan WALHI NTT, pola serupa juga terlihat dalam pernyataan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang mengklaim tahapan pengembangan proyek geotermal di NTT berjalan aman.
“Dia sama sekali tidak menempatkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan sebagai yang utama. Jadi, Gubernur dan Bupati Lembata ini sama dalam hal menempatkan warganya pada posisi yang berbahaya.”
Karena itu, WALHI NTT menolak rencana pengembangan proyek geotermal di Lembata dan mendesak pemerintah mengutamakan keselamatan ruang hidup masyarakat serta stabilitas sosial ekonomi di tengah krisis ekologis dan ekonomi.
“Jangan menambah kerentanan di tengah masyarakat yang sudah rentan,” tutup Gres. [VoN]

