Ruteng, VoxNTT.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyasar delapan desa dengan target sebanyak 3.622 bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Y. Tuka, mengatakan program ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat melalui penerbitan sertifikat.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, PTSL mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, program tersebut mencakup 3.622 bidang tanah di delapan desa. Saat ini, proses pengukuran di lapangan telah berjalan dengan melibatkan aparat pemerintah desa setempat.
Adapun delapan desa yang menjadi sasaran program PTSL tahun ini masing-masing Desa Bulan, Desa Manong, Desa Pong Lengor, Desa Ling, Desa Terong, Desa Beo Rahong, Desa Lentang, dan Desa Dimpong.
“Masing-masing Desa memiliki target berbeda terkait jumlah bidang tanah yang masuk program PTSL” kata Tuka, Jumat 10 April 2026.
Ia merinci, Desa Bulan dan Desa Manong masing-masing ditargetkan 1.000 bidang tanah, Desa Pong Lengor sebanyak 500 bidang, Desa Ling 400 bidang, dan Desa Terong 300 bidang.
Selanjutnya, Desa Beo Rahong ditargetkan 272 bidang, Desa Lentang 100 bidang, serta Desa Dimpong sebanyak 50 bidang tanah.
Menurut dia, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam melengkapi dokumen persyaratan serta menyiapkan tanda batas tanah.
“Yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat, seperti kelengkapan berkas dan pemasangan pilar batas. Program PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan akan mencakup berbagai jenis lahan adat, termasuk tanah lingko, area perkebunan hingga kawasan sakral seperti pekarangan rumah gendang.
Penulis: Berto Davids

