Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Sengketa Lahan di Labuan Bajo Memanas, Muncul Dugaan Mafia Tanah
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Sengketa Lahan di Labuan Bajo Memanas, Muncul Dugaan Mafia Tanah

By Redaksi22 April 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum ahli waris, Almarhum Ibrahim Hanta (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 terkait sengketa lahan di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa sore, 21 April 2026.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat itu membuka babak baru polemik sengketa lahan yang melebar ke dugaan mafia tanah. Perkara ini diajukan Johanis Van Naput, anak almarhum Nikolaus Naput, melawan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim.

Dalam persidangan, Christian Soni yang dihadirkan sebagai saksi fakta menyebut gugatan yang diajukan penggugat sebagai gugatan “abal-abal”. Ia menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 atas nama Johanis Van Naput yang terbit pada 31 Januari 2017 seluas 2,8 hektare.

Menurut dia, sertifikat itu menggunakan dasar surat perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 dari Haku Mustafa dan Haji Ishaka yang hingga kini tidak memiliki dokumen asli.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit kalau alas haknya tidak jelas?” tegas Christian.

Christian mengatakan dokumen kunci berupa surat perolehan tanah tersebut diduga tidak pernah ada dalam bentuk asli.

Ia menyebut hal itu diperkuat hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang menyatakan dokumen tersebut cacat secara administratif dan yuridis.

“Kalau dari akarnya sudah palsu, lalu dasar apa mereka menggugat? Ini bukan sekadar sengketa, tapi dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI mengungkap indikasi cacat yuridis dan administrasi, salah plotting, salah lokasi, serta unsur perbuatan melawan hukum pada dua SHM atas nama Paulus Naput dan Maria F. Naput. Kedua sertifikat itu berada di atas tanah yang diklaim telah dimiliki ahli waris Ibrahim Hanta sejak 1973.

Menurut Christian, dalam laporan tersebut Kejaksaan Agung juga menyebut terdapat lima SHM dan satu SHGB atas nama Nikolaus Naput beserta empat anaknya di kawasan Torolema/Kerangan dengan total luas 151.860 meter persegi. Seluruh sertifikat itu diduga diterbitkan berdasarkan dokumen alas hak yang tidak asli.

“Laporan ini ditujukan kepada Dirjen dan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk ditinjau ulang dan perbaikan sesuai kewenanganya, serta ditembuskan kepada BPN Labuan Bajo, Kejari Labuan Bajo, dan Kejati NTT di Kupang dan juga kepada pihak Muhamad Rudini. 5 SHM milik anak-anak Nikolaus Naput, semuanya disebut terindikasi cacat admimistrasi dan/atau cacat yuridis. Alas hak tanah dari fungsionaris adat hanya Foto copy saja dan tidak ada aslinya,” jelas Christian.

Christian juga menyinggung perkara Nomor 1 Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat disebut mengakui dokumen asli alas hak tidak pernah ditunjukkan.

Selain itu, laporan dugaan pemalsuan dokumen juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor STTL/96/N/2025/BARESKRIM sejak 26 Februari 2026. Laporan tersebut disebut telah melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026.

“Informasinya, akhir April ini Bareskrim akan turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Christian.

Usai sidang, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, menyatakan kesaksian yang dihadirkan pihaknya telah membantah hampir seluruh dalil gugatan penggugat.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Ia menjelaskan, saksi telah memaparkan sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi.

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Menurut dia, tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya juga telah diuji dalam Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada Desember lalu dan dinyatakan tidak terbukti.

“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu unsur utama dalam gugatan perbuatan melawan hukum adalah adanya kerugian nyata. Namun objek tanah tersebut, kata dia, telah beralih hak kepada Erwin Santoso Kadiman.

“Dengan demikian, penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, SH, menilai akar persoalan justru terletak pada akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 Tahun 2014. Menurut dia, dokumen tersebut bermasalah karena tidak memiliki kejelasan objek.

“Tidak ada batas, tidak ada lokasi pasti. Ini yang menjadi sumber kekacauan hukum yang berkepanjangan,” tegas Jon.

Ia mengatakan, dalam putusan perdata Nomor 1 Tahun 2024 yang telah inkrah, akta PPJB itu telah dinyatakan batal demi hukum karena objeknya terbukti dalam sengketa dan tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain.

Namun, kata dia, sejumlah SHM tetap diterbitkan berdasarkan dokumen yang telah dibatalkan, termasuk SHM atas nama Johanis Van Naput.

“Di lapangan, tanah itu sudah lama dikuasai masyarakat. Ada kebun, pondok, bahkan tanaman produktif. Ini menunjukkan penguasaan riil oleh warga,” jelas Jon.

Jon menambahkan, hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI pada 2024 juga menyebut lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan keluarganya tidak sah.

“Surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak pernah ada dalam bentuk asli. Bahkan BPN mengakui tidak memiliki arsipnya,” ujarnya.

Ia menilai gugatan baru yang diajukan Johanis Van Naput juga janggal karena dalam PPJB 2014 tanah tersebut disebut telah dialihkan kepada Santosa Kadiman.

“Harusnya yang berperkara adalah pembeli dalam PPJB yaitu Erwin Santosa Kadiman, bukan pihak lain. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePolda NTT Tetapkan Perempuan Asal Manggarai sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta
Next Article Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Ketika Pendidikan Anak Terancam, Di Mana Peran Keluarga?

16 Juni 2026

Dua Anggota Eks Polres Nagekeo Terseret Skandal, Satu DPO dan Satu Lolos lewat Restorative Justice

16 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.