Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Klaim Tak Cukup Bukti, Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Klaim Tak Cukup Bukti, Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Manggarai Barat

By Redaksi1 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polda NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal), Polda NTT merekomendasikan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan tersangka berinisial S dan H.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat, 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

S dan H dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menangguhkan (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.

Menurut keterangan, surat tersebut dibuat oleh terlapor sebagai bentuk perjuangan atas hak tanah warga adat yang mereka wakili.

“Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya administratif,” kata Sigit dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 6 April dan 28 April 2026 dengan melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, serta ahli pidana dan ahli notaris.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan pendekatan keadilan restoratif, peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti,” ujarnya.

Selain itu, kata Sigit, keputusan tersebut diperkuat oleh kondisi di lapangan, di mana pelapor telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan.

“Terlapor juga telah mencabut surat keberatan di kantor notaris, sehingga hak pelapor atas objek tanah tidak lagi terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, fungsi pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum bertujuan memastikan setiap proses hukum di satuan kewilayahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut langkah ini juga diambil untuk melindungi hak asasi warga negara serta menjaga integritas institusi Polri di mata publik.

“Proses administrasi penghentian perkara (SP3) diserahkan kembali kepada penyidik Polres Manggarai Barat sesuai kewenangan, dengan mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara di Mapolda NTT,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Golo Mori Labuan Bajo Polda NTT
Previous ArticleMediasi Pabrik Porang di Reok Belum Capai Kesepakatan, Warga Tetap Desak Relokasi
Next Article Anak Desa Paralando Manggarai Surati Presiden Prabowo, Keluhkan Krisis Air Bersih

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.